Medan - Masyarakat suku Karo melaporkan personel tim pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Pakpak Bharat ke Polda Sumut, Rabu, 30 September 2020 sore. Laporan terkait penyebaran isu berbau SARA.
Perwakilan warga yang membuat laporan adalah S Tarigan, 40 tahun, warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Laporan mereka tertuang dalam surat nomor: STPL/1889/IX/2020/SUMUT/SPKT II tertanggal 30 September 2020.
Dalam laporan, mereka meminta Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin menindaklanjuti laporan mereka tersebut, sebelum membuat resah masyarakat luas.
Aparat kepolisian dalam hal ini harus segera menindak dan menuntaskan kasus tersebut agar tidak berkembang
"Apabila tidak ada tindakan dari Bapak Kapolda, kami akan bertindak. Karena ini penghinaan marga Tarigan, suku Karo," tukas Joni Tarigan, salah seorang perwakilan warga.
Kata Ketua DPRD Sumut
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dihubungi terpisah menyebut, memunculkan isu SARA dalam pilkada adalah perbuatan yang tidak benar dan sangat dilarang dalam pesta demokrasi.
"Berpolitik jangan menyebarkan isu berbau SARA, itu adalah perbuatan yang dilarang," katanya.
Dia sepakat korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, agar tidak meluas.
"Tentunya aparat kepolisian dalam hal ini harus segera menindak dan menuntaskan kasus tersebut agar tidak berkembang. Karena ini sangat berbahaya," tandasnya.
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan dikonfirmasi soal pengaduan itu, menyebut polisi akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, viral video di media sosial Facebook berisi tayangan personel tim sukses pasangan calon kepala daerah tertentu ajakan untuk penolakan dan ancaman terhadap suku Karo agar tidak menggunakan hak pilih kepada satu calon bupati di Pilkada Pakpak Bharat, yaitu Franc Bernard Tumanggor. []