Cemarkan Nama Anggota DPRDSU, Warga Pakpak Bharat Tersangka

Seorang warga Kabupaten Pakpak Bharat, ditetapkan sebagai tersangka terkait UU ITE karena mencemarkan nama baik anggota DPRD Sumut.
(Foto: Pixabay/Katrina_S/UU ITE).

Medan - Pemilik akun Facebook atas nama Antan Sulangat Brutu, yang diketahui warga Kabupaten Pakpak Bharat, ditetapkan sebagai tersangka terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pria berinisal ATB itu dijadikan tersangka karena melakukan pencemaran nama baik anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Franc Bernhad Tumanggor.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik dari Subdit Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, setelah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan membenarkan adanya penetapan tersangka dimaksud.

"Ya benar, yang bersangkutan (ATB) telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial," katanya, Jumat, 25 September 2020.

Kata Nainggolan status tersangka dilakukan penyidik karena merasa telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, setelah penetapan tersangka pihak penyidik akan memanggil ATB pekan depan untuk didengar keterangannya.

"Statusnya apa akan ditahan atau tidak akan diketahui setelah kami mendengar keterangannya nanti. Kami berharap dia koperatif," tuturnya.

Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka baru terkait kasus tersebut. Di mana informasinya, tersangka melakukan perbuatan tersebut atas perintah pihak tertentu, Nainggolan menyebut penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

"Kami belum bisa simpulkan itu, sebab ATB saja belum kami ambil keterangan kesaksiannya," terangnya.

Rinto Maha selaku kuasa hukum Franc Bernhad Tumanggor dalam kesempatan berbeda mengatakan, penetapan tersangka adalah hal yang wajar.

Sebab pelaku melakukan perbuatannya secara masif menjatuhkan nama baik kliennya di medsos untuk tujuan tertentu dikaitkan dengan proses pilkada.

Korban ini selalu dijelek-jelekkan dan difitnah. Walau pun korban selalu ingin berbuat baik kepada masyarkat Pakpak Bharat

Dia meyakini penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Penetapan tersangka itu memang sudah sangat tepat," ungkapnya.

Beberapa hari lalu, ada tuduhan serius berbentuk black campaign dari sejumlah pihak mengenai ijazah palsu yang tentu juga akan direspons dengan melaporkan kembali pihak tersebut.

"Jadi saya mengimbau agar masyarakat menilai sendiri apa maksud dari semua tuduhan atau serangan-serangan semua ini, tentu memiliki motif. Ini peringatan pertama dan yang terakhir untuk menghentikan segala jenis black campaign. Mari kembangkan nilai atau isu yang substansial untuk membangun pranata masyarakat Pakpak Bharat, jangan perluas gagasan identitas picik dan primodialis agar masyarakat Pakpak Bharat dapat semakin mampu bersaing dengan entitas masyarakat lainnya di Indonesia dan Sumatera Utara. Kami juga akan menyeret oknum-oknum tersebut, termasuk soal isu murahan soal ijazah palsu," katanya.

Untuk itu, pengacara yang aktif sebagai praktisi hukum ini pun berharap kepada masyarakat khususnya masyarakat Pakpak Bharat agar melihat kebenaran dalam kasus ini, mana yang benar dan mana yang salah.

"Korban ini selalu dijelek-jelekkan dan difitnah. Walau pun korban (Franc Bernard Tumanggor) selalu ingin berbuat baik kepada masyarkat Pakpak Bharat, selalu saja ada yang ingin menjatuhkannya karena kepentingan politik. Ini adalah perbuatan tidak benar dan masyarakat harus harus melihatnya secara objektif," tandasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor pencemaran nama baik anggota DPRD Sumut Franc Renhard Tumanggor pada Jumat, 18 September 2020.

Terlapor adalah ATB pemilik akun media sosial Facebook atas nama Antan Sulangat Brutu.[]

Berita terkait
Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Fan Veronica Tan
Dua tersangka pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok merupakan fan Veronica Tan.
Bunyi Vonis Hakim Kasus Pencemaran Trio Ikan Asin
Ketua Majelis Hakim membacakan vonis kepada Trio Ikan Asin atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan nama Fairuz A Rafiq.
Gugatan Pencemaran Popok Ditolak Hakim PN Surabaya
Gugatan pencemaran popok Sungai Brantas dilayangkan kepada Menteri LHK, Menteri PUPR dan Gubernur Jatim
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban