Ambon - Mantan pejabat kepala desa dan bendahara dijebloskan ke penjara lantaran dugaan korupsi dana desa dan anggaran dana desa tahun 2018-2019 milik Desa Tayando Yamru, Kota Tual, Maluku. Akibat perbuatan Din Rahajaan dan Ridwan Kabakoran itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 704.296.400.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu H Siompo mengatakan, Din dan Ridwan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Maluku Tenggara, Senin, 21 September 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
”Dalam penyelidikan maupun penyidikan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas perbuatan Din dan Ridwan,” ujar Siompo kepada Tagar, Selasa, 22 September 2020.
Sebelum ditetapkan tersangka, kata Siompo, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, hasil status penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan dalam perkara ini. Kemudian menetapkan Din dan Ridwan yang sebelumnya saksi menjadi tersangka.
Penetapan kedua sebagai tersangka, berdasarkam sura nomor : S.TAP /48/ IX/ 2020/ Reskrim, tanggal 21 September 2020 dan Nomor : S.TAP/49/ IX/ 2020/Reskrim, tanggal 21 September 2020.
Dalam penyelidikan maupun penyidikan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas perbuatan Din dan Ridwan.
Sedangkan alat bukti yang diperoleh penyidik antara lain, saksi, surat, keterangan ahli dan petunjuk selama menyelidiki kasus ini. Atas bukti itu, Senin, 21 September 2020, penyidikan langsung menangkap dan menahan keduanya.
Baca juga:
- Tanya BLT, Kades di Aceh Utara Bacok Warganya
- Polisi Tahan Kepala Desa di Aceh Bacok Warganya
- Kronologi Kades di Ende Ditemukan Tewas Gantung Diri
“Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.704.296.400,” katanya.
Dari perbuatan tersangka, penyidik menjerat Din dan Ridwa dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto Pasal 8 Junto Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat(1) Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. []