Penyebab Mantan Kades dan Bendahara di Maluku Dipenjara

Mantan kades dan bendahara di Maluku di penjara atas dugaan korupsi dana desa dengan anggaran tahun 2018-2019.
Mantan pejabat Kepada Desa Tayando Yamru Din Rahajaan dan bendahara Ridwan Kabakoran di tahan di Rumah Tahanan Mapolres Maluku Tennggara.(Foto: Tagar/Muhammad Jaya)

Ambon - Mantan pejabat kepala desa dan bendahara dijebloskan ke penjara lantaran dugaan korupsi dana desa dan anggaran dana desa tahun 2018-2019 milik Desa Tayando Yamru, Kota Tual, Maluku. Akibat perbuatan Din Rahajaan dan Ridwan Kabakoran itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 704.296.400.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu H Siompo mengatakan, Din dan Ridwan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Maluku Tenggara, Senin, 21 September 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

”Dalam penyelidikan maupun penyidikan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas perbuatan Din dan Ridwan,” ujar Siompo kepada Tagar, Selasa, 22 September 2020.

Sebelum ditetapkan tersangka, kata Siompo, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, hasil status penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan dalam perkara ini. Kemudian menetapkan Din dan Ridwan yang sebelumnya saksi menjadi tersangka.

Penetapan kedua sebagai tersangka, berdasarkam sura nomor : S.TAP /48/ IX/ 2020/ Reskrim, tanggal 21 September 2020 dan Nomor : S.TAP/49/ IX/ 2020/Reskrim, tanggal 21 September 2020.

Dalam penyelidikan maupun penyidikan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas perbuatan Din dan Ridwan.

Sedangkan alat bukti yang diperoleh penyidik antara lain, saksi, surat, keterangan ahli dan petunjuk selama menyelidiki kasus ini. Atas bukti itu, Senin, 21 September 2020, penyidikan langsung menangkap dan menahan keduanya.

Baca juga:

“Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.704.296.400,” katanya.

Dari perbuatan tersangka, penyidik menjerat Din dan Ridwa dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto Pasal 8 Junto Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat(1) Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. []

Berita terkait
Sempat Rp 3 Juta per Mayam, Harga Emas di Abdya Aceh Turun
Harga jual emas murni di Kabupaten Aceh Barat Daya menjadi Rp 2,9 juta per mayam pada Selasa, 22 September 2020.
Terjebak Kebakaran di Ruko, Ibu dan 2 Anak Meninggal di Aceh
Kebakaran ruko di Bireuen, Aceh mengakibat seorang ibu dan kedua anaknya meninggal dunia.
Seluruh Objek Wisata Aceh Tamiang Ditutup, Ini Penyebabnya
Seluruh objek wisata di Aceh Tamiang ditutup sementara waktu akibat cuaca ekstrim melanda kabupaten setempat.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu