Gowa - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa mengamankan pelaku pembunuhan Toa Tgo alias Sangkala 75 tahun, kakek yang ditemukan bersimbah darah di kamar 4 Panti Werdha Gau Ma Baji, Dusun Batu Alang, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu 22 Januari 2020, sekitar pukul 21:11 Wita.
Pelakunya adalah rekan sekamar sendiri, inisial IA, 73 tahun. Berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui bahwa berawal saat cekcok biasa.
"Sebelumnya mereka kan cekcok. Karena pelaku yang parutusu (urusi) si korban. Tapi ada yang pelaku bilang ke korban, dan korban tidak terima dengan alasan tidak enak didengar. Makanya cekcok," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, Sabtu 25 Januari 2020.
Menurut pengakuan pelaku, korban menuding dirinya buang air kecil di sembarang tempat. Karena kata-kata korban yang tidak nyaman didengar menyulut emosi pelaku.
Sebelumnya mereka kan cekcok. Karena pelaku yang parutusu (urusi) si korban. Tapi ada yang pelaku bilang ke korban, dan korban tidak terima dengan alasan tidak enak didengar.
"Korban bilang ke pelaku kencing sembarang. Jadi emosimi. Puncaknya dia pukul korban Rabu malam, 22 Januari 2020," ungkap Jufri.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul bagian kepala menggunakan batu bata. Selain kepala, pelaku juga memukul bagian wajah dan lengan korban setelah jatuh tersungkur ke lantai. Sebanyak kurang lebih 10 kali pukulan dilakukan pelaku.
"Setelah memukul bagian kepala, lengan dan wajah. Ia lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia," ungkap Jufri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3. []