Jakarta - Dua Wakil Rektor (Warek) UIN Syarif Hidayatullah Jakara dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak lagi bisa bekerjasama dalam tugas-tugas kedinasan.
Dua Warek yakni Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag., dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A., diberhentikan dari jabatannya oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hj. Amany Burhanuddin Umar Lubis, Lc., M.A.
Dikutip dari laman RRI, pencopotan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 167 dan 168 tentang Pemberhentian Jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (Warek III) dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama (Warek IV) yang dikeluarkan pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu.
Bunyi keputusan itu juga sama seperti surat pencopotan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer.
Diketahui, Andi M. Faisal Bakti menjabat Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN. Kemudian Masri Mansoer menjabat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Dalam isi surat tersebut tertulis "Padahal, untuk mencapai visi dan misi UIN Syarif Hidayatullah dibutuhkan kerjasama yang baik-baik antar pejabat UIN".
Surat bernomor 168 tahun 2021 itu ditandatangani tanggal 18 Februari 2021 oleh Amany Lubis.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf A dan B, perlu menetapkan Keputusan Rektor pemberhentian dengan hormat Prof. Dr Andi M. Faisal Bakti, M. A, dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masa jabatan tahun 2019-2023," bunyi point C dalam surat Rektor UIN Syarif Hidayatullah itu.
Dalam point b, bahwa berdasarkan hasil penilaian Rektor terhadap Prof Dr, Andi M. Faisal Bakti, M.A, yang bersangkutan dipandang sudah tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Bunyi keputusan itu juga sama seperti surat pencopotan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer.
Baca juga: Wakil Rektor UGM Yogyakarta Diserang OTK dengan Air Keras
Baca juga: Muamalat Bangun Laboratorium Mini Banking di UIN Imam Bonjol
Andi M. Faisal Bakti dikembalikan posisinya sebagai guru besar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi. Sementara Masri Mansoer dikembalikan posisinya sebagai guru besar Fakultas Ushuluddin.
"Keputusan ini berlaku mulai tanggal 18 Februari 2021," demikian keterangan dalam surat tersebut. []