Yogyakarta – Banyak kepala desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluhkan seringnya terjadi perubahan data penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk warga terdampak Covid-19. Sebab hal tersebut dapat menghambat penyalurannya.
Kepala Desa Kedundang, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Abdul Rosyid mengatakan perubahan data penerima BLT DD tersebut cukup menyita waktu bagi dirinya dan beberapa kades lainnya.
Ia mengungkapkan setiap kali ada perubahan dari tingkat pusat maupun Pemda DIY, harus ditindaklanjuti dengan menggelar musyawarah desa (musdes). “Dalam waktu dua bulan terakhir musdas-musdes terus. Data sudah selesai, kami harus mengubah lagi,” kata dia saat rapat virtual yang digelar bersama anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY, Cholid Mahmud pada Kamis 11 Juni 2020.
Abdul Rosyid mengatakan penyelenggaraan musdes ini tak hanya menyita waktu saja. Namun juga membutuhkan anggaran operasional. “Kami kerepotan karena update data terlalu lama baik data dari provinsi maupun pusat. Musdas-musdes yang tidak gratis ini tidak bisa kami hindari,” ucapnya.
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY Slamet Tulus Wahyana mengatakan untuk BLT DD tahap I yang telah disalurkan, belum seluruh desa di DIY yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai 31 Mei 2020. “Sehingga bupati belum dapat menyusun kompilasi laporannya,” katanya.
Kami kerepotan karena update data terlalu lama baik data dari provinsi maupun pusat. Musdas-musdes yang tidak gratis ini tidak bisa kami hindari.
Tulus mengatakan persoalannya berdasarkan asumsi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai dasar program PKH atau Sembako, BST (Bantuan Sosial Tunai) maupun BLT Dana Desa, masih terdapat keluarga penerima manfaat (KPM) belum ter-cover.
Jumlahnya pun cukup banyak, yakni untuk di Kabupaten Sleman ada sekitar 7.500 KPM, Bantul sekitar 2 ribu KPM. Namun sebaliknya di Gunungkidul dan Kulon Progo terjadi kelebihan.
“Supaya tidak terjadi salah sasaran, kami merekomendasikan untuk melaksanakan klarifikasi kembali seluruh KPM yang berhak menerima bansos terutama yang tercatat dalam DTKS,” katanya.
Tulus menyebut khusus penerima BLT DD yang meninggal dunia bisa digantikan oleh ahli warisnya dengan catatan harus melalui mekanisme musdes. Ini berbeda dengan BST apabila penerima meninggal dunia tidak bisa digantikan ahli waris.
Sementara itu, Cholid Mahmud mengatakan secara umum penyaluran BLT DD di DIY sudah berjalan. Menurutnya, munculnya masalah di tingkat bawah disebabkan regulasinya bermacam-macam dari berbagai instansi dan tidak terpadu.
Cholid menyampaikan masukan dari rapat kerja ini nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPD RI dengan mengundang kementerian terkait. “Betapa tidak sederhananya. Karena regulasi datang susul menyusul,” ucapnya. []
Baca Juga:
- Usulan UKM di DIY Agar Dampak Pandemi Cepat Pulih
- Beras 2,5 Ton Bagi Warga DIY yang Tercerer Bantuan
- Realisasi Anggaran Dampak Corona Masih Minim di DIY