Jakarta - Seorang kurir dengan barang bukti 46 kilogram sabu-sabu yang ditangkap di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat terancam hukuman mati. Pria berinisial EP yang diburu oleh Satuan Narkoba Polres Metro Depok itu kedapatan memiliki sabu-sabu yang dibungkus puluhan kemasan teh hijau lalu disimpan di dua koper.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Depok mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil pengembangan terhadap lima tersangka yang diamankan sebelumnya dalam kasus serupa rentang waktu November hingga Desember 2020.
“Kemudian dikembangkan oleh Polres Metro Depok ini mengarah pada seseorang yang melakukan pengiriman ke daerah Jakarta. Penyidikan teman-teman Satuan Narkoba dapat satu nama DN alias SS yang sampai sekarang masih DPO,” kata Kombes Yusri Yunus.
Dia mengungkapkan, untuk mengelabui petugas, tersangka menyamarkan sabu dalam bungkus teh dari Malaysia dengan merek Tiongkok.
Sabu tersebut rencana akan dikirim ke Jakarta. EP adalah kurir dari SS yang kini masih buron. Ketika tim mengejar ke Padang, SS tidak di lokasi.
“Tim melakukan penyelidikan bahwa pelaku akan menuju ke Jakarta sampai akhirnya kita kejar ke Padang, Sumbar. Kemudian tim melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan, janjian di salah satu hotel di daerah Padang,” jelasnya.
Saat itu hanya ada EP di lokasi tersebut. Dia membawa dua koper berisi sabu.
“Barang bukti dari kamar itu ada dua koper. Koper biru dan hitam seberat netto 46 kilogram,” katanya.
Yusri menambahkan, hingga kini masih dilakukan pengejaran terhadap sejumlah orang. Selain DN alias SS sebagai pemilik barang haram itu, ada dua nama lain yang turut menjadi DPO yaitu pelaku berinisial AT dan AU.
Sedangkan tersangka EP dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita ancam dengan hukuman mati untuk para pelaku ini,” ujarnya.[]