Banda Aceh - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh akan menindak tegas siapa saja masyarakat yang menolak atau menghalangi proses pemakaman pasien virus corona atau Covid-19 di wilayah hukum polresta setempat.
Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto mengatakan, penolakan terhadap korban yang meninggal dunia akibat Covid-19 berinisial SU, 63 tahun, warga Sumatera Utara di salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar beberapa hari lalu adalah perbuatan yang tak layak ditiru.
“Kapolresta Banda Aceh menilai pelaku penolakan atau menghalangi jenazah yang akan dikuburkan apalagi terhadap jenazah Covid-19 bisa dipidana dengan Pasal 178 KUHP," kata Trisno dalam keterangan diterima Tagar, Sabtu, 20 Juni 2020.
Ia menjelaskan, warga yang bermukim di sekitar areal perkuburan tidak perlu khawatir adanya jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di sekitar lingkungan mereka. Sebab pemakaman pasien tersebut telah melalui prosedur ketat.
"Sehingga tidak ada alasan menolak pemakaman korban Covid-19,” tutur Trisno.
Kata Trisno, petugas yang menangani jenazah tentunya telah memakai alat pelindung diri (APD) lengkap di ruang isolasi. Jenazah ditangani sesuai agamanya, jika muslim, maka jenazah akan dibersihkan dan dikafani. Setelah dikafani lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah dipastikan tidak ada kebocoran.
Sehingga tidak ada alasan menolak pemakaman korban Covid-19.
“Pembungkusan ini dilakukan ekstra ketat, agar bila ada cairan yang berasal dari jenazah, tidak bocor dan menularkan kepada orang lain. Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti dan peti tersebut dipaku mati. Peti jenazah juga ikut disemprot cairan disinfektan dari luar," ujar Trisno.
Proses selanjutnya, kata Trisno, pihak rumah sakit menghubungi petugas dinas kesehatan untuk memantau pemakaman jenazah. Selain dipaku mati, peti jenazah juga dibungkus plastik dan setelah itu disemprot disinfektan lagi, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil jenazah.
"Maka, diharapkan kepada seluruh warga yang berdomisili di sekitar area pemakaman korban Covid-19 tidak perlu gundah dan risau, karena setiap apa yang telah dilakukan oleh petugas kesehatan tentunya sudah dalam keadaan aman di bawah pemantauan dari Dinas Kesehatan dan tim Covid-19 kabupaten/kota," ucapnya.
Karena itu, Trisno berharap kepada seluruh jajaran kepolisian sektor (Polsek) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh untuk melakukan koordinasi dengan segala lini sektor saat mengetahui adanya rencana pemakaman jenazah pasien Covid-19.
"Saya harap tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, cerdik pandai, unsur muspika untuk bersama-sama mensosialisasikan untuk tidak melakukan penolakan terhadap pemakaman korban Covid-19," ujar Trisno. []