Penjelasan Polri Terkait 9 Anggota KAMI Jadi Tersangka

Polri tetapkan 9 anggota KAMI menjadi tersangka.
Kadiv Humas Polri menyatakan 9 anggota KAMI ditetapkan sebagai tersangka. (Tagar/Minews)

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.

Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020. Para tersangka diketahui sebagian merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Para petinggi KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), kemudian petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Kemudian ada juga mantan Caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW) selaku , dan 3 lainnya merupakan pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), serta Wahyu Rasasi Putri (WRP).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan untuk tersangka KHA, JE, NZ dan WRP tergabung dalam satu grup whatsapp dengan nama KAMI Medan. Dalam grup whatsapp tersebut terdapat narasi penghasutan dan ajakan terkait UU Cipta Kerja.

KHA ini merupakan admin whatsapp grup KAMI Medan, disana banyak membernya, dan sedang didalami,

Dalam percakaan grup pihak polisi juga menemukan narasi dorongan untuk membuat logistik dalam demo penolakan UU Cipta Kerja seperti molotov dan batu. Serta dorongan untuk menyerang aparat dan fasilitas negara.

"KHA ini merupakan admin whatsapp grup KAMI Medan, disana banyak membernya, dan sedang didalami," jelas Argo di Mabes Polri, Kamis 15 Oktober 2020.

KHA diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan penghasutan. Menurut Argo, dalam WhatsApp Grup, KHA membagikan foto kantor DPR RI yang ditambahkan keterangan 'Kantor Sarang Maling dan Setan'.

"Kami menemukan di dalam suatu handphone ada WA grup KAMI Medan. Apa di sini? Yang disampaikan itu adalah pertama dimasukkan ke WAG foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya dijamin komplit kantor sarang maling dan setan," kata Argo.

Gambar yang dibagikan di grup itulah yang menjadi barang bukti polisi dari tersangka KHA. KHA juga sempat menuliskan untuk mengumpulkan saksi melakukan aksi pelemparan terhadap gedung DPRD dan Polisi.

"Kemudian ada tulisan kalian jangan takut dan jangan mundur. Ada di WAG ini sebagai barang bukti," katanya.

Ia juga mengungkap peran anggota KAMI Medan, inisial JG. Tersangka JG menulis terkait pelemparan batu dan molotov di WA Grup KAMI Medan. Dia juga menyampaikan keinginan adanya kerusuhan seperti 1998 di grup WA tersebut. []

Baca juga:

Berita terkait
Profil Jumhur Hidayat, Pentolan KAMI Diciduk Usai Keluar RS
Jumhur Hidayat merupakan aktivis muda yang dikenal sebagai pegiat media sosial. Ia dipecat SBY jadi Ketua BNP2TKI karena masuk PDIP.
Kata Ma'aruf Amin Terkait Ormas Islam yang Tolak UU Ciptaker
Wakil Presiden meminta Ormas Islam dan MUI sampaikan saran terkait UU Ciptaker ke pemerintah.
Demo UU Ciptaker, Mahasiswa Siantar Lantunkan Lagu Bob Marley
Mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kota Pematangsiantar.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi