Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menyatakan satu bakal calon wakil bupati tidak memenuhi syarat usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Soetomo Surabaya. Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali membenarkan ada satu bakal calon Wakil Bupati Lamongan dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Mahrus mengungkapkan sosok bakal calon Wakil Bupati Lamongan yang tidak memenuhi syarat kesehatan yakni Muhammad Su'udin. Su'udin sendiri merupakan pasangan dari Suhandoyo yang maju melalu jalur independen.
Kami tunggu sampai hari ini. Penggantian nama sesuai dengan PKPU 1 Tahun 2020.
"Karena tidak memenuhi syarat kesehatan setelah adanya hasil pemeriksaan dari (RSU) Dr Soetomo," ujarnya, Rabu, 16 September 2020.
Baca juga:
- Paslon Pilkada Kabupaten Barru Sulsel Positif Narkoba
- Daftar Daerah Rawan Pilkada di Sumbar Versi Polisi
- Kemendagri: Ada Pilkada atau Tidak, Prokes Ditegakkan
Dengan dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU Lamongan meminta kepada Suhandoyo untuk menyampaikan penggantian nama bakal calon wakil bupati. Mahrus mengaku hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) nomor 1 Tahun 2020.
"Kami tunggu sampai hari ini. Penggantian nama sesuai dengan PKPU 1 Tahun 2020," tuturnya.
Meski menyatakan karena tidak memnuhi syarat kesehatan, Mahrus enggan merinci alasan menggugurkan pencalonan Su'udin. Ia beralasan hal tersebut merupakan wilayah medis dan bukan kewenangan KPU untuk mengumumkan.
"Itu kewenangan tim medis. Kami tidak bisa menjelaskan," ucapnya.
Sekadar diektahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamongan diikuti tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. Tiga pasangan bakal calon tersebut yakni Kartika Hidayati-Saim (KarSa), Yuhronur Efendi-KH Abdul Rouf (YesBro), dan Suhandoyo-Muhammad Su'udin.[]