Penjelasan Ketua DPRD Konawe Terkait Ricuh RTRW

Ricuh rapat rapat revisi RTRW DPRD KOnawe Sulawesi Tenggara.
Ketua DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irham Kalenggo angkat bicara terkait insiden keributan yang terjadi saat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda). (Tagar/Detik)

Jakarta - Ketua DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irham Kalenggo angkat bicara terkait insiden keributan yang terjadi saat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah itu yang terjadi di gedung DPRD setempat, Senin 5 Oktober lalu.

Irham mengatakan, keributan terjadi karena beberapa anggota DPRD keberatan dengan adanya persetujuan bersama DPRD dengan pemerintah daerah terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW yang tengah dibahas beberapa bulan terakhir.

Menurutnyaa Raperda RTRW telah dibahas hampir satu tahun, DPRD juga sudah melakukan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, dan pada kesempatan itu seluruh fraksi di DPRD menyepakati untuk dilanjutkan pembahasanya.

“Atas dasar inilah, saya bersama unsur pimpinan DPRD lainya kami menandatangani penetapan Raperda RTRW ini dalam rangka mengejar waktu yang tanggal sembilan bulan november akan berakhir persetujuan subtansinya. Kita tandatangani persetujuan untuk dibawa ke gubernur dalam rangka evaluasi, meski tahap proses pembahasan belum selesai dilakukan,” kata Irham pada Rabu 7 Oktober 2020.

Ia mengakui, bahwa tahap pembahasan zonasi belum dilakukan hal inilah yang ia pertanyaan sebagian anggota DPRD mengapa tahapan pembahasan belum sepenuhnya dilakukan namun persetujuan bersama DPRD dengan pemerintah daerah terhadap penetapan Raperda RTRW telah dilakukan.

“Sebenarnya proses pembahasan zonasi ini akan tetap dilanjutkan, makanya saya buat undangan untuk pembahasan zonasi kemarin pada tanggal dua, tetapi celakanya mereka malah marah. Katanya bahwa kita sudah memberikan persetujuan bersama sehingga sudah tidak bisa lagi dibahas, padahal tidak seperti itu,” ungkap Irham.

Menurut Irham, di dalam Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah, sebelum dilakukan penetapan maka harus lebih dulu dilakukan evaluasi oleh gubernur.

“Hanya memang tahapan kita di DPRD di tatib kita jelas rangkaianya, pertama penyerahan Raperda, pandangan umum, jawaban pemerintah, pembahasan, persetujun bersama, dievaluasi gubernur, dikembalikan baru setelah itu kata akhir fraksi. Jadi legitimasi pembentukan Perda itu kata akhir fraksi, makanyan saya sampaikan ke mereka, kalau ini dianggap tidak benar sejak awal tolak dalam pandangan akhir fraksi,” jelasnya.

Kalau bulan depan Raperda ini tidak tuntas maka habislah tugas kita, Perda ini lewat, dan daerah kita sudah rugi miliaran akibat membahas Raperda ini, buntutnya siapa yang disoroti, DPRD. Kita akan dianggap tidak bekerja,

Dikatakan Irham, dirinya mengambil langkah cepat melakukan persetujuan bersama dengan pemerintah setempat agar segera disorong ke gubernur untuk dievaluasi mempercepat proses pembentukan Perda RTRW mengingat persetujuan subtansi dari kementrian Agraria dan Tata Ruang akan segera berakhir pada bulan november nanti.

“Kalau bulan depan Raperda ini tidak tuntas maka habislah tugas kita, Perda ini lewat, dan daerah kita sudah rugi miliaran akibat membahas Raperda ini, buntutnya siapa yang disoroti, DPRD. Kita akan dianggap tidak bekerja,” ucapnya.

Diketahui dalam rapat lanjutan pembahasan revisi RTRW Salah satu anggota DPRD Konsel fraksi PDIP Herman Pambahako mengamuk dan beradu argumen keras dengan ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo. Dalam momen itu, Herman merasa dirinya tak dihargai pimpinan karena selalu diinterupsi setiap kali memberikan pandangan tentang persetujuan bersama DPRD yang telah ditandatangani ketua DPRD bersama bupati.

Geram dengan sikap pimpinan rapat Herman langsung meninggikan suaranya, tak terima dibentak. Irham terpancing dan berdiri dari kursinya sambil menunjuk ke arah Herman, semakin kesal Herman lalu berdiri dan mengajak Irham untuk berduel sambil membanting gelas dan benda lainya yang ada di hadapanya, beberapa anggota DPRD lainya langsung mencoba melerai pertikaian tersebut. []

Baca juga: 

Berita terkait
Rapat Paripurna DPD di Senayan Ricuh
Rapat paripurna DPD RI yang dipimpin dua wakil ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad pada Senin (3/4) ricuh.
PUPR Rampungkan Jembatan Teluk Kendari Sulawesi Tenggara
Kementerian PUPR rampungkan Jembatan Kendari untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Pemkot Tangerang Ajukan Raperda Retribusi Jasa Umum
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyampaikan Raperda tentang Restribusi Jasa Umum untuk meningkatkan PAD.