Rapat Paripurna DPD di Senayan Ricuh

Rapat paripurna DPD RI yang dipimpin dua wakil ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad pada Senin (3/4) ricuh.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad (ketiga kanan) dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (keempat kiri) memimpin Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4). Rapat Paripurna DPD dengan agenda pembahasan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No.1 Tahun 2016 dan 2017 tersebut sempat diwarnai keributan. (Foto: Ant/Puspa Perwitasari)

Jakarta, (Tagar 3/4/2017) – Rapat paripurna DPD RI yang dipimpin dua wakil ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad pada Senin (3/4) ricuh. Kericuhan muncul saat rapat paripurna baru akan dimulai di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Saat rapat akan dimulai, Ahmad Nawardi, anggota DPD dari Provinsi Jawa Timur yang tidak puas dengan keputusan Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI pada Minggu (2/4), tiba-tiba membacakan pernyataan menyikapi putusan rapat Panmus DPD RI.

Sikap Ahmad Nawardi itu kemudian mendapat protes dari anggota DPD lain sehingga terjadi adu mulut. Kericuhan diwarnai aksi saling mendorong di bagian depan pimpinan sidang dalam ruang rapat paripurna, mulai sekitar pukul 14.15 WIB.

Sementara itu, ada anggota DPD lain yang berusaha menenangkan suasana dengan membaca salawat Nabi Muhammad SAW, ada pula yang meminta pimpinan rapat untuk segera membuka rapat agar tidak terjadi ricuh.

Usai aksi saling mendorong dan teriakan mereda, pembawa acara meminta semua yang hadir menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian Gusti Kanjeng Ratu Hemas segera membuka rapat dengan agenda membacakan putusan Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2017 tertanggal 29 Maret 2017 yang memutuskan, masa jabatan pimpinan DPD RI adalah lima tahun sesuai masa jabatan anggota DPD RI. (yps/ant)

Berita terkait