Bukittinggi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi memberikan klarifikasi perihal penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menuai protes warga. Bawaslu menilai penertiban sudah sesuai koridor hukum, komplain terjadi karena adanya perbedaan persepsi.
Sebelumnya, Kantor Bawaslu di Belakangbalok, digeruduk mayoritas emak-emak dari kelompok relawan pasangan calon (Paslon) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Erman Safar – Marfendi. Massa mengajukan keberatan dicopotnya APK paslon berupa Billboard di sejumlah titik.
“Maaf, tadi saya dalam perjalanan Padang-Bukittinggi, baterai habis. Kata mufakat sudah ada. Pukul 19.30 WIB tadi sudah di kantor, ini baru pulang,” ujar Komisioner Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria, Kamis, 5 November 2020 dini hari.
Eri Vatria menyebut Bawaslu dalam melakukan penertiban telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kita tidak dalam kontek memberikan kepuasan, tapi lebih kepada penyelesaian terhadap adanya persepsi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu dengan paslon dalam nemahami aturan terkait APK. Bawaslu dalam melakukan penertiban telah sesuai prosedur,” jelasnya.
Eri Vatria juga membantah pihaknya melakukan tebang pilih dalam menertibkan APK para paslon. Menurutnya, pemikiran itu mencuat lantaran adanya perbedaan persepsi.
“Bukan (pilih-pilih), APK yang diturunkan itu adalah APK yang melanggar dari semua Paslon. Hanya saja, terkait billboard, Paslon memahami berbeda. Menurut Bawaslu dan KPU itu melanggar, sementara menurut Paslon tidak melanggar. Sehingga, dipahami yang diturunkan itu hanya APK milik Paslon nomot urut 2 saja,” terang Koordinator Divisi Pengawasan itu.
Ditanyakan apakah masih ada APK yang melanggar yang belum diturunkan Bawaslu sesuai data terakhir, Eri Vatria mengaku belum bisa memastikan hal itu.
“Belum pasti. Apakah sudah selesai hari ini atau belum, karena saya tiba di kantor malam tadi sudah berhadapan dengan persoalan tadi itu. Jadi tidak sempat memastikan (penertiban) sudah selesai atau dihentikan karena ada yang komplain,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Maryuli Apindo selaku Juru Bicara Tim Pemenangan Erman Safar – Marfendi menyebutkan pihaknya sengaja mendatangi Kantor Bawaslu guna meminta keterangan sekaligus dasar hukum penurunan APK tersebut.
“Kami mendatangi Bawaslu Bukittinggi terkait dasar hukum mereka melakukan penurunan APK kami dalam bentuk Bilboard di beberapa titik. Setelah audiensi beberapa jam, Bawaslu belum menunjukkan dasar hukum yang kuat,” kata Maryuli Apindo yang biasa disapa Pindo itu.
Seperti diketahui, massa yang didominasi emak-emak dan generasi milenial serta beberapa ormas itu mendatangi Kantor Bawaslu Bukittinggi bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Hingga larut malam, massa masih memadati halaman kantor sambil meneriakkan yel-yel dan memakai atribut relawan.
Calon Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar yang juga turut hadir memintai keterangan Bawaslu sempat mengimbau pendukungnya untuk pulang dan membubarkan diri. Termasuk permintaan kepada massa agar meninggalkan Kantor Bawaslu dan pergi menunaikan Shalat Magrib ke masjid terdekat.
Puluhan aparat tampak berjaga di Kantor Bawaslu untuk mengawal massa yang datang. Penyampaian keberatan berlangsung aman dan terkendali.
“Bawaslu justru berdalih (penertiban) ini sesuai SK KPU Bukittinggi yang menyatakan billboard bukan bagian dari APK. Padahal di dalam PKPU nomor 11 tahun 2020, jelas-jelas dikatakan billboard itu bagian dari APK,” tutup Maryuli Apindo.[]