Bantul – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul menyelenggarakan penandatanganan pakta integeritas komitmen mematuhi pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2020 yang sesuai asas Pemilu dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Tahapan Pilkada Bantul 2020.
Acara tersebut berlangsung pada Jum’at, 23 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB, di kantor Bawaslu Kabupaten Bantul.
Dalam acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh kedua peserta Pilkada baik nomor urut 1, Abdul Halim Muslih dan Joko B Purnomo dan juga pasangan calon urut nomor 2 Suharsono dan Totok Sudarto.
Kedua pasangan hadir dengan didampingi oleh tim sukses masing-masing.
Kopja melakukan proses pencegahan, penindakan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan,
Dalam penandatanganan pakta integeritas komitmen pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tersebut ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk memahami pelaksanaan tahapan pemilihan.
“Pakta Integeritas Komitmen Memahami Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 secara aman, sehat, jujur, adil, damai, elegan dan bermatabat serta mematuhi protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul 2020,” katanya.
Kelompok Kerja (Kopja) Covid-19 ini sendiri adalah tindak lanjut dari adanya surat edaran dari Bawaslu RI nomor 0561 yang meninterupsikan kepada Bawaslu, baik tingkat Kabupaten atau Kota untuk membentuk Pokja Pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten masing-masing.
Kemudian Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan rapat koordinasi yang melibatkan beberapa pihak baik dari Pejabat Sementara Bupati Bantul Budi Wibowo yang juga selaku Ketua Gugus Tugas, pihak Polres dan dan juga Babhin.
Tugas dari Kopja ini sendiri yaitu melakukan sosialisasi dan kampanye protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
“Kopja melakukan proses pencegahan, penindakan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan,” jelas Harlina.
Kopja ini sendiri sesuai dengan dasar hukum UU no 8, UU no 4 tahun 1984 dan UU no 6 tahun 2018.
Harapannya dengan adanya Kopja ini pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bantul ini tidak akan menimbulkan cluster baru, baik di lembaga penyelenggara pemilihan maupun masyarakat sebagai pemilih.
Selain itu pihak Bawaslu Kabupaten Bantul dan Kopja berharap agar semua pasangan calon, tim sukses dan juga relawan mematuhi segala regulasi dan protokol kesehatan yang ada. []
Baca juga: