Ketua Bawaslu Medan: Akhyar Nasution Terancam Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu Medan menegaskan bahwa tindakan Akhyar Nasution merupakan tindakan pidana pemilu.
Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris (kiri), Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap (tengah) dan Komisioner Bawaslu Medan yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu, Raden Deni Admiral (kanan). (Tagar/Istimewa)

Medan - Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Medan Payung Harahap menegaskan, upaya menghalangi kewenangan seperti yang dilakukan Akhyar Nasution terhadap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Deli Faisal Haris, merupakan tindakan pidana pemilu.

"Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam undang-undang, ketika kewenangan dan tugas kami dihalang-halangi, akan dikenakan pidana pemilu. Pasal 198 A (UU 10/2016), setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan, atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta," tegas Payung Harahap, Kamis, 29 Oktober 2020.

Laporannya sudah masuk. Selanjutnya kalau diproses dan mekanisme atau juknis, bahwa kita melakukan pleno dulu di tingkat Bawaslu, setelah itu dilakukan registrasi,

Payung mengakui, telah menerima laporan terkait peristiwa yang dialami Faisal Haris, dan laporan itu segera ditindaklanjuti untuk ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Faisal Haris pun telah dipanggil ke Bawaslu untuk mengurai kronologi kejadiannya.

"Laporannya sudah masuk. Selanjutnya kalau diproses dan mekanisme atau juknis, bahwa kami melakukan pleno dulu di tingkat Bawaslu, setelah itu dilakukan registrasi, setelah registrasi barulah dilakukan kajian oleh Gakkumdu," jelasnya.

Rencananya, kata Payung, pleno tingkat Bawaslu akan diselesaikan dalam sehari, sehingga pada Jumat, 30 Oktober 2020, diregistrasi Gakkumdu.

"Kami upayakan hari ini sudah selesai diplenokan di tingkat Bawaslu, dan langsung kami rekomendasikan ke Gakkumdu untuk diregistrasi. Besok sudah bisa pembahasanlah, itulah targetnya," ungkapnya.

Terkait rencana pemanggilan terhadap Akhyar Nasution, Payung mengatakan bahwa hal tersebut kembali pada kelengkapan keterangan yang diperlukan oleh Gakkumdu.

Sebelumnya, calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dikabarkan nyaris memukul Ketua Panwascam Medan Deli Faisal Haris.

Aksi koboi calon nomor urut 1 ini, diduga kuat berawal dari ketidaksenangan karena diberi surat teguran tertulis oleh Panwascam Medan Deli pada Selasa, 27 Oktober 2020. 

Sesaat sebelumnya, petugas Panwascam Medan Deli mendapati terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat Akhyar menggelar kegiatan diduga kampanye di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. []

Baca juga:

Berita terkait
Bobby Nasution: Pemko Medan Masih Berbudaya Koruptif
Bobby Nasution mengakui Kota Medan masih berbudaya koruptif. Tiga kepala daerah sebelumnya harus berurusan dengan hukum.
Bara JP: Saatnya yang Muda Memimpin Kota Medan
DPP Bara JP sengaja mendeklarasikan dukungan kepada calon Wali Kota Medan bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda.
Begini Kata Ketua Umum Bara JP Terkait Banjir di Medan
Ketua Umum Bara JP sekaligus CEO Tagar Viktor S Sirait menyatakan bahwa banjir di Medan sangat merugikan warga Medan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu