Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis, lantaran menjamin dirinya agar jenazah pasien Covid-19 dapat dipulangkan ke rumah duka pada Juli lalu dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan membacakan dakwaannya terhadap terdakwa.
Terdakwa menolak dan tetap meminta jenazah untuk di bawa ke rumah duka.
Terdakwa Andi Hadi didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 214 KUHP, jo Pasal 112 KUHP, serta pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga:
- Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ambil Jenazah Covid
- Kopel Minta DPRD Pengambil Jenazah Covid Diproses
- Polisi Dalami Legislator Penjamin Pengambil Jenazah Covid
- Kapolda Sulsel Janji Tindak Anggota DPRD Ambil Jenazah
Jaksa dalam pembacaan dakwaannya menerangkan, terdakwa membawa almarhum Khaidir Rasyid ke rumah sakit saat tidak sadarkan diri, Sabtu 22 Juli lalu.
Pasien yang tiba di RSUD Daya langsung menjalani serangkaian pemeriksaan protokol Covid-19, lantaran gejala yang diderita pasien terkonfirmasi mirip gejala virus Corona.
Sejak saat itu, kata jaksa Pingkan terjadi penolakan walaupun pasien dinyatakan reaktif. Terdakwa penangganan terhadap pasien sesuai protokol Covid. Namun, Andi Hadi mengizinkan jika dilakukan pengambilan swab.
Saat berada di ruang isolasi terang Pingkan, sekitar pukul 11.55 WITA, pasien meninggal dunia dengan status sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Tetapi, ketika jenazah akan dibawa ke ruang jenazah terdakwa menolak dan meminta untuk di bawa ke rumah duka.
"Terdakwa menolak dan tetap meminta jenazah untuk di bawa ke rumah duka. Terdakwa sudah diberikan edukasi dari dokter. Tetapi, terdakwa ngotot, makanya dokter meminta terdakwa menandatangani surat pernyataan," kata jaksa.
Akan tetapi, hasil swab test pasien pun keluar dan dinyatakan pasien positif Covid-19. Kemudian dokter menghubungi terdakwa dan meminta agar jenazah dikembalikan untuk ditangani oleh Tim Gugus Tugas. Namun, terdakwa menolak dengan alasan jenazah telah berada di masjid untuk di salati.
"Saat itu dokter menghubungi dan meminta agar jenazah dibawa kembali ke RSUD Daya, tapi menolak, alasannya Jenazah sudah di masjid," tuturnya.
Sementara, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan membenarkan hal itu. Nurhikmah salah satu bidan di RSUD Daya yang bertugas di ruang isolasi menuturkan, dirinya melihat terdakwa membawa ambulance dari luar rumah sakit dan membawa jenazah pasien Covid-19.
"Waktu itu saya tugas melihat bapak Andi Hadi, didampingi oleh Andi Nur Rahmat. Jenazah dinaikan ke mobil ambulance. Tapi bukan ambulance dari RS Daya," kata saksi.
Kendati demikian, sidang tersebut ditunda dan dilanjutkan pada sidang lanjutannya pekan depan. []