Padang - Seorang buruh berinisial YRS, 39 tahun, diciduk jajaran Polresta Padang. Dia diduga melakukan kejahatan seksual terhadap sesama jenis alias sodomi terhadap seorang remaja di bawah umur.
Dia kembali ke Padang setelah enam bulan masa pelariannya.
Informasinya, aksi kejatahan itu telah berlangsung selama 10 bulan. Dia diringkus berdasarkan laporan nomor LP/233/B/V/2020/SPKT Unit III Polresta Padang tanggal 6 Mei 2020.
"Pelaku diduga melakukan tindakan kejahatan seksual berupa sodomi kepada seorang remaja di salah satu kawasan di Kota Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Rico Fernando, Kamis, 5 November 2020.
Menurutnya, aksi tersebut berlangsung sejak Januari 2020. Saat itu, korban yang masih berusia 12 tahun pergi menangkap ikan bersama rekannya ke sungai yang tak jauh dari kediamannya.
Lantas, pelaku memanggil korban dan membujuknya dengan mengajaknya makan mie rebus di kediamannya. "Ternyata di sana korban diajak menonton video tidak senonoh dan melakukan perbuatan asusila," katanya.
Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya pada Mei 2020. Setelah itu, orang tuanya pun melapor ke polisi. Namun polisi tidak menemukannya karena sudah buruan kabur.
"Dia kembali ke Padang setelah enam bulan masa pelariannya. Pelaku kami bekuk di kediamannya pada Rabu, 4 November 2020 siang," katanya. []