Penikam Wanita Tomboi di Bantaeng Diringkus Polisi

Polres Bantaeng menangkap pelaku penikaman wanita tomboi di Pantai Seruni Bantaeng. Begini kronologi kasusnya.
Pelaku penikaman wanita tomboi di Bantaeng. (Foto: Polres Bantaeng)

Bantaeng - Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya Profesional (T4P) Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial IR, 38 tahun, terduga pelaku penikaman terhadap wanita tomboi di kawasan pantai Seruni, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Selasa 9 Juli 2019 lalu.

IR terpaksa diamankan setelah menganiaya dan menikam korban berinisial HA, hingga mengalami empat luka tusukan di pinggang dan satu tusukan di pergelangan tangan kiri. Akibatnya, korban dirawat secara intensif di RSUD Prof Anwar Makkatutu, Kota Bantaeng.

Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan mengatakan bahwa pelaku sempat menjadi buronan polisi dan pada akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di jalan Kakaktua kelurahan Pallantikang kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Senin 15 Juli 2019.

"Sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan di rumahnya namun berhasil lolos dan lari melalui pintu belakang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengetahui kembali berada di rumahnya, sehingga dilakukan penyergapan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan," jelas Adip.

Penganiayaan ini bermula ketika korban sedang nongkrong disalah satu kafe di sentra kuliner Pantai Seruni. Tiba-tiba datang pelaku IR bersama dua orang rekannya langsung memegang tangan korban hingga tak bisa bergerak. Kemudian, pelaku langsung menikam korban menggunakan pisau dapur yang diambil dari dalam cafe hingga korban jatuh tersungkur dan berlumuran darah.

"Saat bersamaan itu, IR menikam bagian belakang sampai korban dapat empat luka tusukan di bagian punggung, menggunakan pisau dapur yang ia dapat dari kafe. Setelah menikam mereka melarikan diri," tuturnya.

Mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel ini menerangkan kemungkinan terjadinya insiden penikaman, disebabkan rasa cemburu IR terhadap HA, perempuan tomboi yang diduga kerap kali berusaha mengganggu istrinya pelaku. Kini dua rekan pelaku yang telah dikantongi identitasnya tersebut sedang dalam pengejaran petugas.

Terpisah, Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri juga membeberkan bahwa kasus penikaman ini memang kerap terjadi di pusat kuliner Bantaeng tersebut. Hal itu akan menjadi perhatian khusus atau atensi dari Polres Bantaeng.

"Karena emosi, mau laki-laki atau perempuan bisa jadi akan kalap dan nekat melakukan hal demikian. Dan ini menjadi atensi untuk lebih memperkuat pengamanan lagi di lokasi kejadian," terang Aipda Sandri.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku IR merupakan seorang residivis kasus narkoba. Ia pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2011 dan tahun 2014.

"Dia seorang residivis, dulu kasus narkoba. Pada tahun 2011 mendapat vonis dua tahun penjara, lalu pada tahun 2014 vonis empat tahun penjara," pungkasnya.

Saat ini, IR telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara dua orang rekannya masih dalam proses pencarian. Sedangkan istri IR masih menolak untuk ditemui untuk memberikan keterangan. []

Artikel lainnya

Berita terkait
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.