Soal Upah Buruh Papua Barat, GSBI Layangkan Gugatan

Soal penetapan upah minimum buruh Papua Barat, Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) layangkan gugatan ke PTUN.
Yohanes Akwan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI ) Provinsi Papua Barat. (Foto: Tagar/Edy Afasedanya)

Manokwari, (Tagar 28/10/2018) - Dewan Pimpinan Daerah DPD Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI ) Provinsi Papua Barat menyatakan, siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua DPD GSBI Papua Barat, Yohanes Akwan meminta kepada Gubernur Papua Barat, tidak menandatangani hasil keputusan Dewan Pengupahan Papua Barat mengenai penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 di Papua Barat.

"Penetapan UMP 2019 di Papua Barat, tanpa melibatkan GSBI Papua Barat. Padahal GBSI sebagai organisasi buruh resmi yang terdaftar di Disnaker Papua Barat," tegas Yohanes kepada Tagar News, Sabtu (27/10).

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Papua Barat Naik Jadi 2,9 Jutaan

Dia menilai, penetapan UMP diadakan oleh Dewan Pengupahan Papua Barat, pihaknya tidak diberitahukan pertemuan tersebut.

"Kami minta pembahasan UMP 2019 di Papua Barat, harus diulang karena dilakukan sepihak tanpa melibatkan GSBI Papua Barat," ujarnya.

GSBI meminta, klarafikasi terkait penetapan UMP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang batasan upah ada kekhususan  bagi Papua yang harus diperhatikan.

"Kami minta gubernur segera meninjau ulang SK Dewan Pengupahan Papua Barat," tuntutnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat telah menetapkan UMP Papua Barat, Rp 2.934.500. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.