Sleman - Pengundian nomer urut pasangan calon (paslon) calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020 Sleman telah selesai dilakukan di Gedung Serbaguna, Kabupaten Sleman, Jalan Turgo, Tridadi, Kamis, 24 September 2020. Agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman tersebut sempat diwarnai aksi pembubaran kerumunan massa salah satu paslon oleh polisi bertugas.
Dalam pelaksanaannya lokasi dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Tidak semua orang diperkenankan masuk, mengingat pandemi Covid-19 terjadi saat ini.
Pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 berjalan lancar. Baik dari Pemkab Sleman, Bawaslu, TNI-Polri memberi dukungan dalam pelaksanaan ini.
Meskipun dibatasi, KPU Sleman tetap menyiarkan acara tersebut secara live melalui kanal YouTube. Tiga pasangan calon yakni Danang Wicaksa Sulistya - Agus Choliq (DWS-ACH), Sri Muslimatun - Amin Purnomo (MuliA) dan Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa hadir bersama sejumlah undangan dari partai pendukung.
Dalam proses pengundian, masing-masing paslon mengambil nomor undian yang disiapkan KPU Sleman. Calon wakil bupati bertugas mengambil nomor urut tersebut. Hasilnya, pasangan DWS-ACH mendapat urutan nomor 1. Pasangan MuliA mendapat urutan nomor 2 dan Kustini Sri Purnomo - Danang Mahara mendapatkan nomor urut 3.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menuturkan selain agenda penetapan nomor urut paslon, juga dideklarasikan pemilihan aman damai dan sehat.
"Pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 berjalan lancar. Baik dari Pemkab Sleman, Bawaslu, TNI-Polri memberi dukungan dalam pelaksanaan ini. Kami juga mendeklarasikan pemilu aman dan damai di mana paslon ini menjadi teladan dalam mencerminkan pilkada Sleman yang baik dan aman terutama di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.
Sempat terjadi pembubaran secara paksa kerumunan yang dilakukan oleh sejumlah petugas polisi yang bertugas menjaga rapat pleno KPU. Puluhan massa dari salah satu paslon kedapatan berkurumun usai nomor urut selesai diundi.
Trapsi tak menampik jika kegiatan rapat pleno terselenggara terindikasi melanggar surat KPU pusat. Pasalnya, massa justru berkumpul hingga membuat kerumunan saat pengundian nomor urut di luar Gedung Serbaguna Sleman.
Meskipun begitu pihaknya melimpahkan persoalan tersebut ke Bawaslu Sleman
"Menindaklanjuti surat KPU Nomor 759 agar tidak terjadi kerumunan massa. Di halaman dan pelaksanaan di dalam gedung memang tidak ada kerumanan. Jika yang terjadi di luar nanti Bawaslu yang mengawasi dan mengambil tindakan," tuturnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Sleman Divisi Hukum, Humas dan Datin, Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan dalam aturan PKPU nomor 13 tahun 2020 tidak diperbolehkan membawa massa pendukung. Aturan tersebut berlaku baik di dalam gedung maupun di luar gedung.
Pihaknya tidak secara gamblang menyebut apakah kerumunan tersebut melanggar atau tidak. Namun, Bawaslu Sleman akan menggelar rapat terpisah untuk mengevaluasi kejadian tersebut.
"Kalau yang dilarang itu dilakukan berarti bagaimana? Kami sudah sampaikan masukan ke KPU untuk menunda sampai massa dibubarkan. Tadi sudah kami lakukan imbauan bersama dengan kepolisian. Acara (pengundian) tetap berlangsung. Untuk sanksi kami kaji dulu," ucapnya.[]