Penghina Presiden di Sumut Minta Maaf, Proses Hukum Lanjut

Gadis dari Deli Serdang, Sumut melakukan perusakan bendera Merah Putih, menghina kepala negara dan menyebarluaskannya melalui medsos.
Foto Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Maruf Amin yang telah dirusak dan bendera Merah Putih yang dibakar tersangka RP, warga Deli Serdang, Sumut. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - RP, 27 tahun, gadis asal Kabupaten Deli Serdang, Sumut, merusak bendera Merah Putih, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media sosial Instagram pada Kamis, 17 September 2020.

Dia kemudian ditangkap kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Melanggar Pasal 57 Jo Pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19/2016 perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.

Setelah ditangkap dan ditahan, belakangan RP mengaku menyesal dengan perbuatannya dan meminta maaf.

Kepala Subdit V Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Polisi Bambang Rubianto membenarkan permintaan maaf wanita yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap kepala negara dan perusakan lambang negara.

"Iya, dia memang sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dia mengaku salah. Tapi proses hukum tetap berjalan," kata Bambang kepada Tagar, Sabtu, 19 September 2020.

RP kini ditahan setelah ditangkap dari kediamannya. Kondisi kesehatannya normal. Dia mengaku melakukan aksi itu untuk menunjukkan rasa kesalnya terhadap seorang lelaki warga Malaysia.

"Pelaku ingin mencari perhatian dari orang-orang, terutama lelaki yang disukainya, warga Malaysia. Makanya dia tunjukkan aksi itu, supaya orang tahu," tutur Bambang.

Penghina Wapres di SumutPelaku ketika diamankan petugas kepolisian sambil menunjukkan salah satu bukti penghinaannya terhadap Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin.(Foto: Tagar/Istimewa)

Ayah RP ternyata kepala lingkungan di desanya. Sang ayah sudah menegur putrinya. Dia kaget putrinya senekat itu, hingga kemudian ditangkap polisi.

Jangan memposting suatu kebohongan bahkan sampai melakukan perbuatan pidana

"Orang tuanya juga marahi dia. Tapi orang tuanya mengaku tidak memonitor anaknya sampai berbuat seperti itu. Untuk sementara proses hukum berjalan. Nanti akan kami lihat evaluasi ke depannya. Karena sifatnya ini ada pertimbangan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan gelar perkara dan meminta petunjuk Mabes Polri, bagaimana pertimbangannya ke depan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, RP ditangkap karena telah mengunggah dan memviralkan video perusakan bendera Merah Putih, menghina Presiden Jokowi dan Wapres KH Maruf Amin.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan membenarkan, polisi menangkap seorang wanita yang melakukan penghinaan terhadap kepala negara dan merusak lambang negara.

"Netizen yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media sosial," kata Nainggolan, Jumat, 18 September 2020.

Dari RP polisi mengamankan barang bukti handphone Samsung A20, akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL.

Kemudian, akun Instagram atas nama maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden Jokowi dan Wapres KH Maruf Amin yang telah dirusak serta bendera Merah Putih yang telah dibakar.

"Kami mengimbau masyarakat, agar tidak sembarang menggunakan media sosial. Jangan memposting suatu kebohongan bahkan sampai melakukan perbuatan pidana. Bijaklah menggunakan media sosial," kata Nainggolan.[]

Berita terkait
Polda Sumut Selidiki Penyalahgunaan Dana CSR Inalum di Dairi
Polda Sumut mengusut dugaan penyalahgunaan dana CSR PT Inalum yang diberikan kepada Dekranasda Kabupaten Dairi tahun 2019.
Wanita asal Deli Serdang Ditangkap, Hina Presiden Via Medsos
Wanita asal Deli Serdang, ditangkap Polda Sumut karena unggah dan viralkan video perusakan bendera serta diduga menghina presiden dan wapres.
Keyakinan Ibu Ini Anaknya Tewas Dibunuh Polisi Deli Serdang
Abdi Sanjaya Ginting tewas setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. Sang ibu yakin anaknya tewas karena dianiaya polisi.