Wanita asal Deli Serdang Ditangkap, Hina Presiden Via Medsos

Wanita asal Deli Serdang, ditangkap Polda Sumut karena unggah dan viralkan video perusakan bendera serta diduga menghina presiden dan wapres.
Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian sambil menunjukkan salah satu bukti penghinaannya terhadap Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Pemilik akun Instagram maya.maya635, berinisial RP, 27 tahun, warga Jalan Negara, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap tim Subdit V Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis, 17 September 2020.

Wanita ini ditangkap karena telah mengunggah serta memviralkan video perusakan bendera Merah Putih serta diduga menghina Presiden Jokowi dan Wapres KH Maruf Amin.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan membenarkan, penangkapan seorang wanita yang melakukan penghinaan terhadap kepala negara.

"Netizen yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial)," kata Nainggolan, Jumat, 18 September 2020.

Netizen agar tidak sembarang menggunakan media sosial

Dari hasil penyidikan sementara, motivasi pelaku melakukan perbuatan itu karena ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia. 

Namun tidak didukung, bahkan cenderung ditolak di tengah keluarga dan semua kenalannya.

"Dalam penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti handphone Samsung A20, akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL. Kemudian, akun Instagram atas nama maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden Jokowi dan Wapres KH Maruf Amin yang telah dirusak serta bendera Merah Putih yang telah dibakar," tuturnya.

Pelaku yang sudah diamankan di Polda Sumut dipersangkakan melanggar Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik itu dari golongan mahasiswa sampai ke netizen, agar tidak sembarang menggunakan media sosial. Jangan memposting suatu kebohongan bahkan sampai melakukan perbuatan pidana. Bijaklah menggunakan media sosial," tandasnya.[]

Berita terkait
Polda Sumbar Ringkus Pembawa 110 Kg Ganja dari Sumut
Polda Sumatera Barat menangkap kurir narkoba yang membawa ratusan kilogram ganja dari Sumatera Utara.
Tersangka Tewas, Polda Sumut Bantah Karena Dibunuh
Tersangka peredaran narkotika ditemukan tewas setelah ditangkap petugas polisi di Deli Serdang. Polda Sumut membantah tersangka tewas dibunuh.
Pengedar Narkoba Tewas Ternyata Tahanan Polda Sumut
Polda Sumut menyebut pengedar narkoba yang meninggal saat ditangkap Polresta Deli Serdang merupakan tahanan kasus kepemilikan senpi.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.