Medan - Diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi lewat akun Facebook, seorang warga Kelurahan Sei Karang Kabupaten Deli Serdang, diamankan polisi di Medan. Pelaku dilaporkan telah mengunggah foto Megawati menggendong Presiden Jokowi.
Personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah memeriksa pria berinisial WP itu. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan saat ini pelaku telah diamankan.
Ia menyebutkan, pelaku terbukti mengunggah foto Megawati Soekarno Putri yang menggendong Presiden Jokowi melalui akun media sosial Facebook.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku diduga melakukan ujaran kebencian," ujarnya, Kamis, 26 November 2020.
Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap personel Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) saat berada di kediamannya, Rabu, 25 November 2020.
Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler berbagai merek yakni Vivo 1820, Nokia Model TA-1034 warna hitam dan Iphone warna silver, satu buah KTP dan satu buah borgol dari tangan pelaku.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu seperti dikutip Antrara.[]