Penggugat Wali Kota Siantar Bawa Pecel ke Pengadilan

Sutiyem, 53 tahun, penggugat Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, datang ke gedung pengadilan setempat dengan membawa gerobak dagangannya.
Sutiyem saat datang dengan gerobak pecelnya di kantor Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Rabu, 8 Juli 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Sutiyem, 53 tahun, warga Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, datang ke gedung pengadilan setempat dengan membawa gerobak dagangannya.

Penjual pecel keliling itu akan mengikuti sidang gugatan class action, dimana dia dan 10 warga yang sempat terpapar Covid-19 menggugat Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar.

"Jadi memang sengaja bawa daganganku biar orang tau kalau mi pecel Bu Sutiyem enak dan aman," katanya di depan Pengadilan Negeri (PN) Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar pada Rabu, 8 Juli 2020.

Kisah pelik pun meluncur dari bibir Sutiyem, bertutur tentang awal pertama dirinya dinyatakan positif Covid-19 hingga pulang seorang diri tanpa pendampingan dari Kota Medan menuju kediamannya di Kota Pematangsiantar.

Sutiyem berkisah diberi uang Rp 100 ribu oleh dokter di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Kota Medan, tempat dia dirawat, seusai menjalani isolasi selama 28 hari.

Akibat berbagai penderitaan yang dia alami kemudian dijadikan alasan untuk melayangkan gugatan bersama 10 orang lainnya, yang merasa satu nasib atas perlakuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar.

Dalam tuntutannya, Sutiyem dan warga lainnya berkeluh telah menerima pandangan negatif dari masyarakat usai dinyatakan sembuh dari virus corona. 

Akibatnya, Sutiyem yang telah berpuluh tahun berjualan pecel di Kota Pematangsiantar mengalami kerugian, kehilangan pembeli. Lebih jauh bahkan anaknya harus dikeluarkan dari pekerjaannya.

Gerobak Pecel SiantarGerobak pecel Sutiyem saat berada di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Rabu, 8 Juli 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

"Waktu pulang pun orang-orang kan pada takut karena corona katanya. Jadi, jualan pun tak laku lah. Maunya nama baik kami dipulihkan," kata wanita berhijab itu.

Lain hal dengan Abdul Manaf, yang ikut melayangkan gugatan karena yakin ada kesalahan dilakukan tim gugus tugas saat mengumumkan dirinya reaktif Covid-19.

Namun kalau dua kali panggilan tidak hadir maka dianggap tidak menggunakan haknya

"Ada beberapa kesalahan, pertama soal nama dan tanggal pengumuman reaktif corona kepada saya. Dan akibatnya itu, merugikan nama baik saya, masyarakat jadi takut," kata Abdul.

Tak Hadir

Dalam sidang awal gugatan class action di PN Kota Pematangsiantar, pihak tergugat tak hadir dalam persidangan yang dipimpin hakim Danar Donor, Rabu siang.

Gugatan Tukang PecelSidang pertama gugatan LBH Siantar ke Gugus Tugas Pematangsiantar yang dipimpin Majelis Hakim Danar Donor, Rabu, 8 Juli 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

"Karena tergugat tidak hadir, maka sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada Rabu, 15 Juli 2020 dengan agenda panggilan kedua kepada tergugat," kata Danar.

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Basarin Yunus Tanjung dihubungi terpisah menyebut, pihaknya meminta penundaan waktu untuk dapat hadir dalam persidangan. Kata dia, pemko melalui gugus tugas akan hadir dalam persidangan mendatang.

"Masih ada yang harus kami konsolidasikan. Kami minta jadwal ulang dengan pengadilan. Nanti sesudah dijadwal ulang, akan kami hadiri. Kami siap menghadiri," terangnya.

Basarin berujar, Wali Kota Hefriansyah Noor selaku tergugat akan dibantu kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar selama proses persidangan. "Kuasanya nanti Kabag Hukum," katanya.

Reindhard Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar selaku pendamping warga menyampaikan, pihaknya menunggu kehadiran tergugat dalam persidangan pekan depan.

"Untuk sidang awal hal ini masih lumrah. Namun kalau dua kali panggilan tidak hadir maka dianggap tidak menggunakan haknya. Mungkin ada beberapa hal yang menyebabkan mereka tidak hadir," tuturnya.

Selain pemulihan nama baik dalam tuntutan ke-11 warga terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, mereka juga menggugat ganti rugi secara materil senilai Rp 118 juta.[]

Berita terkait
PDIP Usung Calon di Siantar yang Bisa Tangani Covid
PDIP disebut akan mengusung calon dalam Pilkada 2020 di Pematangsiantar yang memiliki kemampuan menyelesaikan kesulitan warga termasuk Covid-19.
Kurva Covid-19 Naik, DPRD Siantar Akan Bentuk Pansus
Beberapa anggota DPRD Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengusulkan pembentukan pansus mengawal kinerja Gugus Tugas Covid-19.
TKI asal Siantar Diancam Hukuman Mati di Malaysia
Seorang TKI asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dterancam hukuman mati di Malasyia. Ayahnya surati Presiden Jokowi memohon bantuan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu