Surabaya - Rencana pembangunan kereta gantung di kawasan Gunung Bromo mendapat penolakan dari pegiat ekonomi di kawasan tempat wisata tersebut. Mengingat proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tersebut masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019.
Ketua Komunitas Adventure Trail Probolinggo Habib Mahdi mengatakan rencana pembangunan kereta gantung yang dimuat dalam Perpres 80 itu membuat penggiat wisata di Gunung Bromo resah.
Mungkin masih proses (wujud dari Perpres) karena Bromo menjadi 10 program wisata nasional, maka kereta gantung tidak ada.
Mereka berharap kereta gantung dihapus dari rencana pembangunan di Bromo yang masuk salah satu wisata terbaik di Jawa Timur. Apalagi wujud dari Perpres tidak ada kejelasannya.
"Mungkin masih proses (wujud dari Perpres) karena Bromo menjadi 10 program wisata nasional, maka kereta gantung tidak ada. Apalagi nasional tidak tahu kalau ada program kereta gantung," tutur Mahdi, Senin 17 Februari 2020.
Penggiat wisata yang ada di kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan mengalami kerugian. Sepeti halnya ojek motor, komunitas mobil jeep dan kuda.
"Pelaku wisata khawatir. Jadi kalau ada kereta gantung takut mematikan pelaku wisata yang ada disana," ujarnya.
Tak hanya merugikan pelaku ekonomi saja, kekhawatiran juga merusak adat dan budaya di Bromo Tengger yang sangat kental. Dengan begitu, program ini jangan sampai menghilangkan adat budaya di Bromo Tengger.
"Jangan sampai merubah adat istiadat yang ada di sana. Kalau sudah ada kereta gantung juga mempengaruhi budaya yang ada di sana," terangnyanya.
Salah satu budaya yang sangat kental di Bromo adalah larangan adanya kendaraan bermotor di pasir Bromo, yang biasa disebut bulan ke tujuh.
"Satu bulan penuh dalam rangka menyeimbangkan ekosistem dan juga alam yang ada di Bromo," ucapnya.
Untuk diketahui, Gubernur Jatim berencana pembangunan kereta gantung di dua titik wilayah Jatim. Yakni di Batu Malang dan Gunung Bromo. Bahkan, rencana pembangunan kereta gantung itu sudah masuk Perpres nomor 80 tahun 2019.
Salah satu isinya, estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan kereta gantung itu sekitar Rp 350 miliar. []