Pengendara Nakal Kena Tilang di Abdya Aceh

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara nakal di Aceh Barat Daya, Aceh.
Polisi Lalu Lintas Abdya saat memeriksa kelengkapan kendaraan di jalan Nasional Pusat Kota Blangpidie, Sabtu, 25 Juli 2020. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya - Satuan lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya, Aceh menilang sejumlah pengendara nakal yang tidak mematuhi lalu lintas di kabupaten setempat. 

"Sasarannya difokuskan bagi kendaraan roda dua yaitu yang tidak menggunakan helm, kemudian SIM dan STNK serta berbonceng tiga dan melawan arus, sedangkan untuk kendaraam roda empat dan enam sasarannya adalah sabuk pengaman dan surat kelengkapan lainnya," kata Kasat Lantas Polres Abdya, Iptu Fitriadi, Sabtu, 25 Juli 2020 di Aceh Barat Daya.

Tindakan terhadap pengendara nakal ini diambil dalam Operasi Patuh Seulawah tahun 2020. Polres Abdya menetapkan operasi ini tidak hanya disatu titik, namun ada beberapa titik lintasan jalan Nasional yang menjadi pusat operasi berlansung dan akan dilaksanakan selama dua pekan atau mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.

Sasarannya difokuskan bagi kendaraan roda dua yaitu yang tidak menggunakan helm, kemudian SIM dan STNK serta berbonceng tiga.

"Operasi Patuh Seulawah tahun 2020 ini di tempatkan dibeberapa titik dan akan berakhir pada 5 Agustus 2020 mendatang," sebutnya.

Iptu Fitriadi mengatakan operasi patuh seulawah tahun 2020 ini digelar bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan bagi pengendara dijalan raya yang tentunya dapat menimpa siapa saja jika pengendara abai terhadap aturan berlalu lintas dan kemalangan tentu dapat menimpa siapa saja selain diri sendiri juga akan menimpa kerugian bagi orang lain.

"Tujuannya tentu untuk menekan angka kecelakaan, apalagi sampai hilang nyawa," sebutnya.

Tambahnya, hari pertama operasi yang dipusatkan di pusat Kota Blangpidie pihaknya mendapati sebanyak sembilan kendaraan jenis roda dua yang melanggar aturan dengan rincian tidak menggunakan helm dua pengendara, tidak memiliki SIM dua orang, tidak membawa STNK enam pengendara, selebihnya kendaran tidak memiliki atribut lengkap.

"Hari kedua hanya dalam waktu dua jam 18 pengendara berhasil ditilang, meski demikian sejauh ini kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas semakin meningkat," katanya. []

Berita terkait
MPU Aceh Bolehkan Gelar Salat Idul Adha
MPU Aceh menyebutkan pelaksanaan ibadah salat Idul Adha di Aceh tetap dilaksanakan meski di tengah pandemi Covid-19.
Belajar di Rumah dan Dilema Warga Aceh Tamiang
Pemerintah Aceh Tamiang telah memutuskan untuk menunda jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Jumlah Pasien Covid-19 yang Sembuh di Aceh
Total pasien Covid-19 di Aceh yang sudah sembuh menjadi 91 orang setelah adanya penambahan sebanyak 7 pasien.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.