Pengembangan Peta ZNT, Langkah Kementerian ATR/BPN Cegah Praktik KKN

Pencegahan korupsi menjadi perhatian serius pemerintah Kementerian ATR/BPN pun turut melakukan pencegahan korupsi, yakni dengan p
Langkah Kementerian ATR/BPN Cegah Praktik KKN. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN )

TAGAR.id, Jakarta - Pencegahan korupsi menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun turut melakukan pencegahan korupsi, yakni dengan melakukan pengembangan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). 

Hal ini ditujukan sebagai transparansi dalam penilaian tanah dan menghindari transaksi tatap muka yang dapat memungkinkan adanya praktik korupsi serta kolusi selama proses penilaian tanah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan pada Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) Kementerian ATR/BPN, Herjon Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah Se-Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, belum lama ini.


Kami memandang sebagai bukti komitmen yang kuat untuk membuat pemerintahan yang progresif, dalam membangun pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.


Lebih lanjut ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2007 telah membuat peta nilai tanah berbasis zona menggunakan aplikasi bernama ZNT.

Urgensi dari aplikasi ZNT di antaranya untuk 1) asas keadilan; 2) sebagai tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 3) dan sebagai langkah efisiensi dalam memperoleh nilai tanah yang sesuai.

"Peta nilai tanah juga diharapkan dapat mempercepat proses perolehan tanah untuk investasi. Inisiatif baru ini telah disosialisasikan ke kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dengan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah mendorong semua pemerintah daerah di Indonesia untuk mengadopsi peta nilai tanah ini untuk mencegah korupsi," ujar Herjon Panggabean.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK Republik Indonesia (RI), Lili Pintauli Siregar menjelaskan, mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendidikan penindakan.

"Pendekatan pendidikan masyarakat yakni membangun dan internalisasi nilai-nilai integritas anti korupsi; untuk pendekatan pencegahan, membangun sistem yang dapat mencegah korupsi; dan pendekatan penindakan sebagai efek jera," jelas Lili Pintauli Siregar.

Pj. Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer dalam kesempatan sama mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya membentuk pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

"Kami memandang sebagai bukti komitmen yang kuat untuk membuat pemerintahan yang progresif, dalam membangun pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya," pungkasnya. []

Berita terkait
Sofyan Djalil Ungkap 3 Kunci Sukses Berkarier bagi CPNS di Kementerian ATR/BPN
Menteri Sofyan A. Djalil secara resmi menyambut kehadiran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022 di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN Implementasikan Manajemen Risiko untuk Mencapai Sasaran Program Strategis
Kementerian ATR/BPN, melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menyelenggarakan Pelatihan Qualified Risk Management Officer.
Sukseskan Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN Melalui Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rencana strategis 2020-2024 memprioritaskan beberapa kegiatan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.