Artis Terlibat Investasi Bodong Bisa Jadi Tersangka

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan para artis yang terlibat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait investasi bodong.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis dua tersangka baru kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat 10 Januari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kasus investasi bodong yang juga melibatkan sejumlah artis, masih terus bergulir di Polda Jawa Timur. Uang berjumlah Rp70 miliar adalah dana nasabah yang berhasil diamankan dari rekening investasi MeMiles.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan para artis yang terlibat dalam kasus ini juga bisa saja dijadikan tersangka. Namun, pihaknya masih ingin melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Terlebih seluruh artis yang kini terlibat belum satu pun memenuhi panggilan polisi.

Kita belum berani untuk menyatakan (status tersangka). Yang jelas orang-orang ini akan kami periksa.

Seperti diketahui, artis-artis yang terlibat dalam investasi MeMiles ini adalah EDM atau Eka Deli Mardiyana, MT atau Marcello Tahitoe alias Ello, AN atau Adjie Notonegoro dan J atau Judika. Selain itu, ada beberapa inisial artis lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, seperti TM, ID, ZG, UGB dan MJ.

"Kita belum berani untuk menyatakan (status tersangka). Yang jelas orang-orang ini akan kami periksa. Kalau tidak datang, akan kita jemput," ujar Luki saat jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Jumat 10 Januari 2020.

Selain itu, Luki menambahkan para artis ini diduga menerima benda sebagai endorser. Sayangnya sejauh ini Luki belum mengetahui, apakah mereka juga menerima uang.

"Para artis menerima benda, tapi pada saat pemeriksaan kita tidak tahu apa ini ada uangnya atau tidak. Banyak publik figur, nanti kita sampaikan karena tujuan kami yang utama di sini menyelamatkan uang masyarakat yang mereka ini tertipu dan ingin kaya secara cepat," pungkas Luki.

Sementara itu, Polda Jawa Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus investasi bodong. Mereka adalah ML dan PH. Luki Hermawan mengatakan dua tersangka baru ini memiliki peran yang berbeda. ML biasanya menjadi motivator untuk menarik minat masyarakat lain untuk bergabung menjadi member.

"Yang satu ini sebagai motivator, dia cukup mahir dalam memikat korban-korbannya sampai bisa bergabung untuk berinvestasi di MeMiles," kata Luki.

Sementara, tersangka PH merupakan ahli IT yang membuat aplikasi MeMiles. Apalagi peran IT ini juga cukup penting, untuk lebih meyakinkan nasabah, hingga para artis untuk dapat tergabung.

"Yang satunya tim IT, dia yang membuat penampipan di aplikasi MeMiles," imbuh Luki.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus investasi MeMiles. Keduanya yakni Suhanda dan Kamal Tarachan atau Sanjay. Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin.

Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang Rp 120 miliar dan menetapkan dua tersangka. []

Berita terkait
Tak Andalkan Proposal, Koin Muktamar NU Capai Rp 5 M
Ketua PBNU menginginkan pelaksanaan Muktamar NU ke depan bisa mandiri dan tidak mengandalkan proposal bantuan dana.
Aksi Sedekah Oksigen di Kuburan Belanda Kota Malang
Aksi sedekah oksigen dilakukan DLH Kota Malang untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup dengan cara menanam 1000 pohon di Koeboeran Londo.
Pemuda di Surabaya Begal Payudara Demi Hasrat Seks
Tersangka melakukan aksinya di Haltes Bus di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya saat malam hari dan kondisi hujan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.