Tegal - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tegal, Jawa Tengah meringkus komplotan pengedar uang palsu. Kawanan penjahat ini sebelumnya diburu polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Empat pelaku yang diringkus, yakni Abdul Rizal, 25 tahun, warga Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta; Rinto Wijoyo, 37 tahun, warga Desa Mangunsaren, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal; Khoirul Umam, 37 tahun, warga Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal; dan Saepulah, 20 tahun, warga Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.
Kepala Satreskrim Polres Tegal Ajun Komisaris Heru Sanusi mengatakan keempat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda pada 6 dan 7 Juli 2020.
"Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kramat, Talang dan Balapulang," kata Heru saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Senin, 27 Juli 2020.
Modus mengedarkannya dibelanjakan di pasar dan toko-toko kecil, dari situ mereka mendapat kembalian.
Menurut Heru, penangkapan para pelaku bermula saat pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap komplotan curanmor. Saat berhasil ditangkap, mereka ternyata juga kedapatan memiliki uang palsu.
Dari tangan Abdul Rizal didapatkan barang bukti uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp 100 ribu. Kemudian dari Rinto Wijoyo disita 44 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya dari Khoirul Umam dan Saepulah diamankan uang palsu sebanyak 101 lembar pecahan Rp 100 ribu.
"Mereka mendapatkan uang palsu dengan cara membeli. Beli satu juta mendapat Rp 10 juta uang palsu. Modus mengedarkannya dibelanjakan di pasar dan toko-toko kecil, dari situ mereka mendapat kembalian," ujar Heru.
Heru mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku pembuat uang palsu. Secara kualitas, dia menyebut uang palsu tersebut masih tergolong mudah untuk dikenali ketidakasliannya.
"Penjualnya masih kami buru. Sehingga kami belum bisa mengungkapkan identitasnya. Yang jelas, ada di wilayah Jawa Tengah," ucap dia.
Baca juga:
- Penumpang Meninggal Mendadak di Bus Jakarta - Tegal
- Dua Remaja Tewas Kecelakaan di Pantura Tegal
- Anak 5 Tahun di Tegal Terjepit Eskalator Pasar Pagi
Heru menambahkan, seluruh pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 dan pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya penjara maksimal15 tahun.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor. Jadi mereka juga akan dijerat pasal 363 tentang pencurian," ujar dia.
Sementara, Abdul Rizal mengaku sudah dua kali membeli uang palsu dari seorang kenalannya. Uang palsu selanjutnya digunakan untuk membeli makanan dan rokok di warung-warung. "Saya tahu dia jual uang palsu dari teman. Buatnya bagaimana saya tidak tahu," ucapnya. []