Pengedar Uang Palsu di Tegal Nyambi Curi Motor

Empat orang pengedar uang palsu di Tegal berhasil diringkus polisi. Mereka sebelumnya diburu karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kepala Satreskrim Polres Tegal Ajun Komisaris Heru Sanusi (kiri) menunjukkan barang bukti uang palsu yang diedarkan para pelaku di Mapolres Tegal, Senin 27 Juli 2020. Polisi memburu komplotan ini karena kasus pencurian motor. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tegal, Jawa Tengah meringkus komplotan pengedar uang palsu. Kawanan penjahat ini sebelumnya diburu polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

‎Empat pelaku yang diringkus, yakni Abdul Rizal, 25 tahun, warga Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta; Rinto Wijoyo, 37 tahun, warga Desa Mangunsaren, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal; Khoirul Umam, 37 tahun, warga Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal; dan Saepulah, 20 tahun, warga Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.

Kepala‎ Satreskrim Polres Tegal Ajun Komisaris Heru Sanusi mengatakan keempat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda pada 6 dan 7 Juli 2020. 

"Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kramat, Talang dan Balapulang," kata Heru saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Senin, 27 Juli 2020.

Modus mengedarkannya dibelanjakan di pasar dan toko-toko kecil, dari situ mereka mendapat kembalian.

Menurut Heru, penangkapan para pelaku bermula saat pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap komplotan curanmor. Saat berhasil ditangkap, mereka ternyata juga kedapatan memiliki uang palsu. ‎

Dari tangan ‎Abdul Rizal didapatkan barang bukti uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp 100 ribu. Kemudian dari Rinto Wijoyo disita 44 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya dari Khoirul Umam dan Saepulah diamankan uang palsu sebanyak 101 lembar pecahan Rp 100 ribu.

"‎Mereka mendapatkan uang palsu dengan cara membeli. Beli satu juta mendapat Rp 10 juta uang palsu. Modus mengedarkannya dibelanjakan di pasar dan toko-toko kecil, dari situ mereka mendapat kembalian," ujar Heru.

‎Heru mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku pembuat uang palsu. Secara kualitas, dia menyebut uang palsu tersebut masih tergolong mudah untuk dikenali ketidakasliannya.

"Penjualnya masih kami buru. Sehingga kami belum bisa mengungkapkan identitasnya. Yang jelas, ada di wilayah Jawa Tengah," ucap dia.

Baca juga: 

‎Heru menambahkan, seluruh pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 dan pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya penjara maksimal15 tahun‎. 

"Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor. Jadi mereka juga akan dijerat pasal 363 tentang pencurian," ujar dia.

Sementara, A‎bdul Rizal mengaku sudah dua kali membeli uang palsu dari seorang kenalannya. Uang palsu selanjutnya digunakan untuk membeli makanan dan rokok di warung-warung. "Saya tahu dia jual uang palsu dari teman. Buatnya bagaimana saya tidak tahu," ucapnya. []

Berita terkait
Pengedar Uang Palsu di Payakumbuh Diringkus
Pengedar uang palsu di Payakumbuh diringkus polisi. Dia ketahuan usai memborong HP.
Bank Indonesia Klaim Peredaran Uang Palsu Turun
Kepala Perwakilan Bank Indonesia wilayah Provinsi Sumatera Utara, Wiwiek Sisto Widayat mengaku kasus peredaran uang palsu atau upal selalu ada.
Dukun Palsu Penggandaan Uang di Majalengka Ditangkap
Saat dilakukan penyelidikan, pelaku sedang pergi ke daerah Jawa Tengah dengan teman dekatnya seorang wanitanya bernisial BT
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.