Solok - Polisi meringkus 3 orang yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Solok, Sumatera Barat. Otak kejahatan itu diduga berinisial NVA, 36 tahun, tersangka yang dulu juga pernah ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Pengakuannya, uang yang sudah dibelanjakan baru Rp 100 ribu.
Dua pelaku lain yang turut ditangkap polisi adalah FRT, 17 tahun, dan RWM, 36 tahun. Mereka diciduk di kawasan Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin, 2 November 2020.
"Mereka beraksi bulan Oktober," kata Kasat Reskrim Polres Solok AKP Akhmad Deny Hamdani kepada Tagar, Selasa, 3 November 2020.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 14,6 juta. Mereka mencetak uang palsu dengan mesin printer dan membuat desain uang berbagai bentuk pecahan.
"Pengakuannya, uang yang sudah dibelanjakan baru Rp 100 ribu," katanya.
Pelaku NVA diduga otak dalam pencetakan belasan juta uang palsu tersebut. Dia pernah dipenjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Dulu pernah kami tangkap. Dia residivis," katanya.
Saat ini, ketiganya mendekam di sel tahanan Polres Arosuka. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami peredaran uang palsu itu. []