Ombudsman Sumbar Warning Sekolah Jual Seragam Siswa

Ombudsmand Perwakilan Sumatera Barat menemukan sejumlah sekolah di Padang yang menjual seragam sekolah saat proses pendaftaran ulang siswa SMP.
Ombudsman RI. (Foto: Tagar/Ombudsman)

Padang - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) masih menemukan sejumlah sekolah yang menjual sejumlah atribut siswa saat pendaftaran ulang. Kondisi terpantau saat tim pengawas penerimaan peserta didik baru (PPDB) Ombudsman Sumbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 1 Padang.

"Sekolah melalui koperasi menjual baju khas sekolah dan atribut lainnya saat perdaftaran ulang. Ada kesan bahwa pembelian baju khas sekolah dan atribut itu terkait atau menjadi persyaratan mendaftar ulang," kata Koordinator Tim Pengawas PPDB Ombudsman Sumbar, Syauqi Al Faruqi dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 3 Juli 2020.

Hal ini menyalahi Permendikbud nomor 44 pasal 31 tahun 2019 tentang PPDB.

Menurut Syauqi, secara ketentuan termasuk pengumuman resmi pendaftaran ulang di SMP 1 Padang, tidak ada persyaratan membeli baju atau atribut saat mendaftar ulang. Namun, setelah layanan pendaftaran ulang selesai dilakukan, masyarakat diarahkan ke koperasi sekolah.

"Di sana, telah tersedia pengumuman daftar rincian harga seragam identitas sekolah sebesar Rp 960 ribu," katanya.

Syauqi menjelaskan, ada enam item di koperasi sekolah yang dijual pada saat pendaftaran ulang. Di antaranya baju olah raga, batik, muslim, kurung basiba, atribut dan jilbab. Sayangnya, tidak ada rincian biaya masing-masing per item itu.

Pihaknya khawatir, orang tua yang belum mempunyai uang akan memaksakan diri untuk menyediakan uang dengan cara pinjam sana-sini, gadai emas atau barang.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Kota Padang, tertanggal 17 Juni 2020 yang pada intinya melarang adanya pengutan dalam jenis apa pun, termasuk pengadaan baju dan seragam.

"Hal ini menyalahi Permendikbud nomor 44 pasal 31 tahun 2019 tentang PPDB, dimana ditegaskan pendaftaran ulang tidak boleh memungut biaya. Untuk SMP Negeri 1 Padang sendiri, kami telah tegur. Kami minta dihentikan dan ditambahkan pengumuman pakaian atribut khas sekolah dapat dibeli pada saat proses belajar mengajar atau tatap muka di mulai, tidak harus sekarang," tuturnya. []


Berita terkait
3 Hari, 56 Ribu Siswa Daftar PPDB Online SMA Sumbar
Sebanyak 56 ribu calon siswa SMA dan SMK di Sumatera Barat telah mendaftar secara online.
PPDB SMA di Sumbar Diperpanjang Sampai 6 Juli
Dinas Pendidikan Sumatera Barat kembali memperpanjang masa pendaftaran PPDB online SMA dan SMK.
Nama Calon Kepala Daerah Rekomendasi PPP Sumbar
Partai PPP Sumatera Barat merekomendasikan 9 nama calon bersama sejumlah pasangannya ke DPP PPP untuk diusung dalam Pilkada 2020.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban