Bulukumba - Nasib sial dialami seorang pria bernama Lubis bin Fachruddin, 45 tahun. Dia ditangkap lantaran diduga merupakan kurir dan pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu 14 Oktober 2020.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bulukumba, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gany Alamsyah Hatta mengatakan, penangkapan terhadap Lubis berkat informasi masyarakat, yang menyebutkan Lubis menguasai narkotika jenis sabu.
Kami temukan satu saset sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok. Itu disaku celana Lubis.
"Penangkapan terhadap Lubis berkat bantuan masyarakat di wilayah hukum Polres Bulukumba yang memberikan informasi," ucap AKBP Gany Alamsyah Hatta, Rabu 14 Oktober 2020.
Lubis, kata mantan Kapolres Takalar ini ditangkap di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintatore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Ia ditangkap sekitar pukul 02.20 wita.
Gany menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap warga Jalan Andi Sultan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba tersebut, petugas dengan pelaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
"Pelaku sempat ditangkap, namun Lubis berusaha melawan dan berhasil melarikan diri. Anggota yang sigap langsung mengejar dan berhasil menangkapnya," jelas Gany.
Setelah ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan badan. Petugas menemukan satu saset narkoba jenis sabu dalam bungkusan rokok.
"Kami temukan satu saset sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok. Itu disaku celana Lubis," bebernya.
Lubis mengakui bahwa narkotika kristal itu didapatkannya dari salah seorang yang dia tidak kenal. Gany mengaku sementara ini kasus penangkapan narkoba masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk saat ini, Lubis bersama sejumlah barang bukti diamankan di Polres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut. []