Padang - Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus jajaran Polresta Padang. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda dan satu di antaranya merupakan perempuan.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Ada yang di kawasan Parak Gadang dan ada di Gunung Pangilun.
Perempuan itu berinisial CPM, 20 tahun. Sedangkan tiga rekan prianya berinisial MFA, 21 tahun, QTM, 21 tahun, dan RFMS, 19 tahun. Mereka diciduk pada Minggu, 11 Oktober 2020.
"Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Ada yang di kawasan Parak Gadang dan ada di Gunung Pangilun," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar, Selasa, 13 Oktober 2020.
Dadang menjelaskan, penangkapan pelaku CPM berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi terkait laporan masyarakat. CPM ditemukan oleh polisi di pinggir jalan kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
"Dia sedang duduk di atas sepeda motor, kami melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah sabu-sabu beserta seperangkat alat hisapnya, kemudian dari pengakuan dia, kami meringkus MFA dan QTM yang ditangkap tak jauh dari lokasi pertama," katanya.
Hasil interogasi polisi, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari RFSM. Lantas, polisi pun berhasil membekuk RFSM setelah CPM berpura-pura memancingnya di kawasan Alai, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Usai menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur. Disana petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu, dua pax plastik klip bening beserta satu unit timbangan digital.
"Barang haram itu disimpan di dalam lemari pakaian di kamarnya saat kami melakukan penggeledahan. Dugaan kuat, mereka merupakan jaringan pengedar sabu-sabu," tuturnya.
Saat ini, para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Sejumlah barang bukti yang disita polisi, 15 paket sabu-sabu, tiga unit gadget merek Xiaomi, Samsung, Andromax, satu paket alat hisap sabu (bong), satu kaca pireks, satu unit korek api mencis yang dimodifikasi menjadi pembakaran sabu-sabu, satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna hijau nomor polisi BA 2037 BS, dua pax plastik klip bening beserta satu unit timbangan digital. []