Pengedar Sabu Asal Aceh Diciduk di Sumbar

Seorang pengedar sabu-sabu asal Aceh diringkus di Sumatera Barat.
Pengedar narkoba asal Aceh yang diringkus Polda Sumatera Barat. (Foto: Tagar/Dok. Humas Polda Sumbar)

Padang - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial YS, 41 tahun yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 998,69 gram. Dia diringkus di kawasan Kabupaten Sijunjung.

Barang tersebut diketahui dibawa dari Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru.

Informasinya, warga Desa Meunasah Timur, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Aceh itu ditangkap polisi di perbatasan Sumbar-Riau tepatnya di SPBU Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Jumat, 24 Juli 2020.

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat dan kami lakukan penyelidikan. Barang tersebut diketahui dibawa dari Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar konfrensi pers, Selasa, 11 Agustus 2020.

Menurut Satake, YS masuk ke Sumbar dengan menumpangi mobil armada Travel Rimbo Bujang Jaya merek Toyota Innova warna metalik BL 1891 VZ.

"Pelaku kami cegat di SPBU itu dan kemudian kami lakukan penggeledahan badan dan kami temukan sabu-sabu itu di dalam mobil, statusnya adalah pengedar," katanya.

Polisi baru bisa menemukan barang haram tersebut dalam sebuah kantong plastik merek Guanyinwang yang dibungkus dan diletakkan di bawah tempat duduk bagian tengah mobil yang ia tumpangi.

Saat ini, YS telah mendekam di sel tahanan Mapolda Sumbar. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 998,69 gram dan dua unit gadget. []

Berita terkait
Soal ASN, Gubernur Sumbar Warning Calon Petahana
Gubernur Sumatera Barat mengingatkan agar kepala daerah petahana tidak menyeret ASN ke ranah politik Pilkada 2020.
Bawaslu Sumbar Tangani 19 Kasus Netralitas ASN
Sepanjang proses tahapan Pilkada 2020, Bawaslu Sumatera Barat mencatat sebanyak 19 pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN).
Jawaban Bupati Agam Usai Jadi Tersangka Polda Sumbar
Bupati Agam menghormati proses hukum atas status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani Polda Sumatera Barat.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.