Soal ASN, Gubernur Sumbar Warning Calon Petahana

Gubernur Sumatera Barat mengingatkan agar kepala daerah petahana tidak menyeret ASN ke ranah politik Pilkada 2020.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai menghadiri launching pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldi di Padang. (Foto: Tagar/Rina Akmal)

Padang - Calon kepala daerah petahana diminta untuk tidak menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kepentingan pemenangannya dalam Pilkada 2020.

Jangankan tim sukses, secara pribadi pun bertemu tidak pernah keluar dari mulut agar dukung saya.

Hal itu ditegaskan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno ketika membuka sosialisasi pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi instansi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Sumbar di kantor Gubernur Sumbar, Senin, 10 Agustus 2020.

Menurut Irwan, pada pelaksanaan Pilkada 2020 ini, banyak kepala daerah yang kembali maju mencalonkan diri. Kondisi ini memberikan peluang bagi calon petahana bisa memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah untuk membawa ASN ke ranah politik praktis. Sebab, pegawai juga memiliki hak pilih saat pemilu.

"Kalau kita benar, ASN pasti akan ikut pilih pemimpinnya. Kalau incumbent mau menang, bukan dengan mengajak ASN memenangkan, kerja saja dengan benar, insyallah pasti didukung kembali," katanya.

Saat periode kedua maju sebagai calon gubernur, kata Irwan, dia mengaku tidak pernah membentuk tim sukses ditubuh ASN. Dia mengaku hanya berusaha berbuat baik kepada ASN, dan pada akhirnya bisa kembali menang di Pilgub 2015.

"Jangankan tim sukses, secara pribadi pun bertemu tidak pernah keluar dari mulut agar dukung saya. Tapi saya anggap saya sudah berbuat baik kepada mereka, menang uga akhirnya," katanya.

Selain mengingatkan calon petahana, Irwan juga meminta agar ASN tidak ikut berpolitik praktis. Sebab, jika ketahuan melanggar akan ada sanksi tegas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). []


Berita terkait
Bawaslu Sumbar Tangani 19 Kasus Netralitas ASN
Sepanjang proses tahapan Pilkada 2020, Bawaslu Sumatera Barat mencatat sebanyak 19 pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN).
Jawaban Bupati Agam Usai Jadi Tersangka Polda Sumbar
Bupati Agam menghormati proses hukum atas status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani Polda Sumatera Barat.
14 Daerah di Sumbar Boleh Buka Sekolah
Sebanyak 14 daerah di Sumatera Barat diperbolehkan membuka sekolah dan belajar tatap muka.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban