Manggarai Timur - Kepolisian Resor Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui kepolisian sektor Lamba Leda telah menetapkan Lasarus Man, 41 tahun sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Urbanus Ubun, 56 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Akibat penganiayaan tersebut Lasarus terancam 5 tahun penjara.
Lasarus Man menganiaya Urbanus Ubun di kampung Rentung, desa Goreng Meni, Kecamatan Lamba Leda, sekira pukul 20.00 Wita, Minggu, 9 Februari 2020.
Lasarus Man kami sangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
"Polisi menetapkanya sebagai tetsangka pada hari Senin,10 Februari 2020," kata Kapolsek Lamba Leda Ipda Stanis Jemadu melalui Kanit Reskrim Bripka Yonatan Nila ketika dikonfirmasi Tagar, Kamis, 13 Februari 2020.
Menurut dia, polisi sudah mengamankan alat bukti dan menitipkan tersangka di Rumah Tahan ( Rutan) di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Rabu, 12 Februari 2020.
"Lasarus Man kami sangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun," tegas Natan.
Natan menambahkan, kesalahpahaman menjadi motif tersangka menganiaya korban sampai terluka parah. Korban diduga menceritakan kejelekan tersangka ke orang lain.
Natan membeberkan, kejadian bermula ketika tersangka mendatangi korban yang sedang memasak sayur, kemudian terjadi adu mulut yang berunjung pada pengaaniayaan.
"Pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah parang," jelas Natan.
Akibat penganiayaan itu, lanjut dia, korban mengalami luka parah dan sempat dirawat di Puskemas Benteng Jawa, namun karena kondisi lukanya yang cukup parah maka korban dirujuk ke RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai untuk mendapat perawatan yang intensif.
Dikatakan, korban sempat dirawat beberapa hari di RSUD Ruteng, karena kondisi kesehatannya sudah membaik, maka dokter memperbolehkan korban untuk meninggal rumah sakit pada hari Rabu, 13 Februari 2020.
"Saat ini korban tinggal bersama anaknya di Benteng Jawa sekaligus menjalani rawat jalan di Puskesmas setempat," jelas Natan []