Pengamat:Talangi Perusahan Pailit Berisiko untuk Pemerintah

Pemerintah dinilai berisiko jika menalangi perusahaan pailit, terlebih swasta untuk pembayaan pekerja atau buruh.
PT Njonja Meneer, produsen jamu yang berdiri sejak 1919 dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (3/8) lalu karena memiliki tunggakan utang puluhan miliar kepada sekitar 35 kreditur. (Foto: Ant/Aji Styawan)

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai berisiko jika pemerintah menalangi perusahaan pailit atau dilikuidasi, terlebih swasta untuk pembayaran pekerja atau buruh.

"Hal yang perlu kita mengerti bahwa pemerintah tidak bisa begitu saja menjadi penanggung jawab atas perilaku dari pelaku usaha swasta, apalagi konsenkuensi kenapa suatu perusahaan bangkrut," kata Yusuf saat dihubungi Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.

Setahu saya, belum ada skemanya, bantuan dari pemerintah ke swasta, apalagi swasta yang pailit.

Meski bersifat talangan, kata Yusuf, risiko untuk pemerinah akan semakin besar apabila menanggung perusahaan pailit atau dilikuidasi. "Karena tidak ada jaminan bahwa aset ini kemudan akan diterima oleh pasar juga," ucapnya.

Terkait risikonya, kata Yusuf, pertama masalah pertanggungjawaban, bagaimana menjelaskan pemerintah dalam membantu perusahaan tertentu. Bila perusahaan tersebut milik negara (BUMN) jelas ada justifikasi bahwa perusahaan tersebut perlu dibantu.

"Kalau swasta non-BUMN ini kemudian yang agak rumit. Setahu saya, belum ada skemanya, bantuan dari pemerintah ke swasta, apalagi swasta yang pailit," tutur Yusuf.

Meski hal tersebut bisa, menurutnya, tentu ada risiko dari turunnya nilai jual aset dari perusahaan yang pailit. Ini tentu merugikan pemerintah apabila dana talangan tak diganti oleh pihak swasta.

"Padahal ini kembali lagi pada poin satu di atas ini uang negara yang harus ada pertanggung jawabannya," kata Yusuf.

Namun, kata dia, yakin hak pekerja atau buruh sudah terjamin apabila perusahaan betul-betul bertanggungjawab atas pekerjanya. "Saya kira hak buruh atau pekerja sudah terjamin apabila perusahaan tersebut mendaftarkan dan disiplin membayar jaminan sosial tenaga kerja," ujar Yusuf. []

Berita terkait
Menaker: UU Cipta Kerja Tetap Lindungi Buruh Outsourcing
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, syarat-syarat dan perlindungan bagi pekerja atau buruh masih tetap dipertahankan.
Omnibus Law Cipta Kerja Digolkan, Fadli Zon: Buruh Kian Terpojok
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menilai dengan sahnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, buruh kian terpojok di tengah pandemi Covid-19.
Fraksi PKS Jabar Desak Pemerintah Berdialog Dengan Buruh
Fraksi PKS Jabar desak Pemerintah berdialog dengan buruh agar tidak terjadi gejolak yang lebih besar.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.