Jakarta - KT Corporation, perusahaan telekomunikasi terbesar Korea Selatan melayangkan permohonan pernyataan pailit terhadap anak usaha Media Nusantara Citra (MNC) Group milik Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk (BMTR atau Perseroan).
KT Corporation yang sebelumnya bernama Korea Telecom itu menunjuk Warakah Anhar sebagai kuasa hukum dan mendaftarkan tuntutan pada Selasa, 28 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut petitum KT Coporation terhadap PT Global Mediacom Tbk, yang terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit seluruhnya.
2. Menyatakan PT Global Mediacom Tbk, beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya.
3. Menetapkan dan menujuk serta mengangkat Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai Hakim Pengawas.
4. Menunjuk dan mengangkat:
- Dr. Dra. Fennieka Kristianto, SH., MH., M.Kn., MA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU.AH.04.03.81, yang berkantor di Kantor Hukum Fennieka & Associates beralamat di Jl. Belawan No.8, Jakarta Pusat 10150;
- Yongki Martinus Siahaan, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-117.AH.04.03-2018, yang beralamat kantor di Jl. Bendungan Hilir III, No.9, Jakarta Pusat;
- Ronal Hermanto, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU-38.AH.04.03-2020, yang beralamat kantor di Jl. Sky IV, RT.13 RW.05 No.68, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit.
5. Menetapkan imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah Kurator melaksanakan tugasnya
6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.
Sesuai jadwal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang pertama perkara tersebut akan digelar Rabu, 5 Agustus 2020 pada 10.35 sampai dengan selesai. []