Jakarta - Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin selalu identik dengan gaya busananya, sarung. Publik dibuat penasaran dengan busana yang akan dikenakan Ma'ruf Amin saat pelantikan presiden dan wakil presiden di gedung DPR RI tanggal 20 Oktober 2019. Apakah menyalahi peraturan? Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan tidak melanggar peraturan.
Indriyanto mengatakan tata pakaian pada acara kenegaraan dan acara resmi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018. Pada pasal 3 disebutkan, jenis pakaian untuk tata protokoler acara kenegaraan saat pelantikan presiden/wakil presiden yakni pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran dan pakaian nasional.
Jadi, kata Indriyanto, kalaupun nanti Ma'ruf Amin mengenakan atasan kemeja, jas dan bawahan sarung saat pelantikan adalah suatu yang biasa dan masuk kategori busana yang bisa dipakai untuk acara kenegaraan. "Tidak ada aturan yang dilanggar kalau pak Ma'ruf Amin memakai sarung saat pelantikan," jelasnya.
Ma'ruf Amin enggan menjawab saat ditanya awak media beberapa waktu lalu. Dia bahkan merahasiakan apa yang akan dipakainya nanti saat berdampingan dengan Presiden Joko Widodo.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden tetap akan digelar Minggu, 20 Oktober 2019, tidak akan mengalami perubahan. "Waktunya sudah ditentukan, sudah pasti 14.30 WIB, tidak berubah lagi," ucap Bamsoet kepada Tagar di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.
Baca Juga:
- Akankah Ma'ruf Amin Pakai Sarung saat Pelantikan?
- Anggota MPR Dilarang Bawa Istri Saat Pelantikan Jokowi