Pengamat Sebut UU Pilkada Masih Untungkan Petahana

Undang-undang Pilkada dinilai masih menguntungkan calon petahana.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi. (Foto: Tagar/Teddy Setiawan)

Pesisir Selatan - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi menyebut, Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada masih terkesan menguntungkan para petahana.

Penyalahgunaan kewenangan itu masih rentan terjadi, karena meski cuti tentu masih bisa memakai keuasaan.

Hal itu terlihat pada pasal 71 terkait larangan bagi petahana menggunakan kewenangan, program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain minimal 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai penetapan calon terpilih.

"Dalam masa itu belum ada pasangan calon yang dirugikan. Nah, akhirnya tidak dapat ditindak, meski semua alat bukti sudah lengkap," katanya saat menghadiri Desiminasi UU Pilkada yang digelar KPUD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat di Pessel, Selasa, 4 Agustus 2020.

Desiminasi dihadiri perwakilan dari partai politik yang ada di Pessel. Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison beserta jajaran. Ketua KPUD, Epaldi Bahar dan jajaran. Perwakilan Kodim 0311, perwakilan Kapolres dan Kepala Bagian Kesbangpol, Edi Dharma Putera.

Menurutnya, butuh perhatian serius dari para pengampu kebijakan terkait pasal 71. Setidaknya, harus ada makna yang jelas dalam penerapan norma pada pasal 71, sehingga upaya penindakkan terhadap pelanggaran pasal tersebut bisa dilakukan.

Jika tidak, segala praktik penggunaan kewenangan untuk kepentingan politik bagi petahana akan tetap terus terjadi. Akibatnya, cita-cita mewujudkan Pilkada yang jujurbdan adil sulit tercapai. Apalagi, pada Pilkada 2020 ini petahanya tidak non-aktif, melainkan hanya cuti selama masa kampanye.

"Jadi, penyalahgunaan kewenangan itu masih rentan terjadi, karena meski cuti tentu masih bisa memakai keuasaan untuk kepentingan politiknya seperti dana Bansos dan program lainnya," katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, dengan nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan pada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

SE dikeluarkan sebagai salah satu upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran bagi kepala daerah, pejabat negara maupun pejabat daerah dalam kewenangannya, terutama petahana yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah.

Seperti diketahui, Pessel merupakan salah satu daerah di Sumbar yang bakal melaksanakan Pilkada bersama 12 kabupaten/kota, termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Pilkada Pessel kali ini hampir dipastikan diikuti petahana bupati. []

Berita terkait
Pessel Kembali Hentikan Belajar di Sekolah
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali menghentikan proses belajar di sekolah.
Zona Kuning, Pessel Evaluasi Belajar di Sekolah
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akan mengevaluasi kembali sistem belajar di sekolah pasca ditemukannya kasus baru positif corona.
Koalisi Demokrat di Pilkada Pessel Tunggu Pusat
Partai Demokrat Pesisir Selatan belum menentukan sikap untuk berkoalisi di Pilkada 2020. Mereka masih menunggu intruksi dari DPP.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.