Jakarta - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengatakan bahwa pihak AHY tidak perlu menyampaikan ke publik atas gugatannya terkait dengan PTUN.
“Saya kira para kuasa hukum AHY cukup menyampaikan pendapat mereka di pengadilan karena yang memutuskan adalah para majelis hakim yang menangani gugatan tersebut bukan publik.” kata Fernando dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 9 Agustus 2021.
Fernando mengimbau pihak AHY untuk tidak berusaha untuk mempengaruhi keputusan hakim dengan opini-opininya.
“Biarlah majelis hakim yang memutuskan tanpa berusaha mempengaruhi keputusan hakim melalui opini yang dibangun di media,” katanya.
Fernando turut berkomentar mengenai legal standing dari para penggugat. Ia menegaskan bahwa majelis hukumlah yang dapat menilai apakah para penggugat memiliki legal standing atau tidak.
Biarlah majelis hakim yang memutuskan tanpa berusaha mempengaruhi keputusan hakim melalui opini yang dibangun di media.
Selain itu, Fernando juga mengkritisi UU Partai politik mengenai pengangkatan mahkamah partai karena dengan aturan yang saat ini berlaku, akan sangat mudah untuk diintervensi.
“Sebaiknya mahkamah partai tidak diangkat oleh Ketum dan Sekjen tetapi dipilih oleh pemilik suara pada forum tertinggi partai. Dengan demikian keputusan mahkamah partai tidak akan bisa diintervensi oleh ketum atau sekjen.” ujarnya. []
Baca Juga: AHY: Orang Tua Garda Terdepan Lindungi Anak dari Covid-19