Jakarta - Direktur Rumah Politik Indonesia menilai pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Moeldoko berada dalam rezim farmakopolitik atau politisasi bidang farmasi, dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
"Dengan pernyataannya tersebut, Rocky Gerung sudah melakukan ujaran kebencian kepada Moeldoko. Pernyataannya mengenai Moeldoko sudah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum," kata Fernando dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 25 Juli 2021.
Fernando menyarankan kepada kuasa hukum dari pihak Moeldoko, selain ICW, untuk turut serta melaporkan Rocky Gerung kepada pihak yang berwajib.
"Sebaiknya selain melaporkan ICW, kuasa Hukum Moeldoko sebaiknya juga melaporkan Rocky Gerung," katanya.
Dia menjelaskan, Moeldoko justru memanfaatkan jabatannya untuk membantu Jokowi menangani pandemi Covid-19, juga membantu masyarakat yang terpapar di wilayah Jawa Tengah.
Dengan pernyataannya tersebut, Rocky Gerung sudah melakukan ujaran kebencian kepada Moeldoko. Pernyataannya mengenai Moeldoko sudah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Ia pun mempertanyakan mengapa hanya berdasarkan apa yang disampaikan ICW, Rocky Gerung menuding Moeldoko telah melakukan tindakan moral hazard atau penyimpangan moral.
"Apakah Rocky Gerung sudah memiliki data mengenai yang apa yang disampaikan oleh ICW mengenai keterlibatan Moeldoko dalam berburu rente atas ivermectin," ujarnya. []
Baca Juga: KLB Deli Serdang: Moeldoko Masih Berhak Pakai Baju Demokrat