KLB Deli Serdang: Moeldoko Masih Berhak Pakai Baju Demokrat

Kuasa Hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang Rusdiansyah mengatakan bahwa bagi kubu Moeldoko masih berhak menggunakan atribut Partai Demokrat.
Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko. (Foto: Tagar/Anatara)

Jakarta – Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko yang ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, memakai baju seragam Demokrat dalam foto Poster Ucapan Iduladha 2021. Hal itulah yang menjadi persoalan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Anggota Tim Pembela Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob, meminta kubu Moeldoko menujukkan iktikad baiknya terhadap putusan hukum, pada Jumat, 21 Juli 2021.

Satu diantaranya adalah dengan tidak lagi menggunakan atribut Partai Demokrat. Mehbob menyebut tindakan kubu Moeldoko yang mengguankan atribut partai adalah bentuk pelecehan hukum. Padahal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak pengajuan hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

Kuasa Hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan bahwa bagi kubu Moeldoko masih berhak untuk menggunakan atribut Partai Demokrat, karena penentuan keabsahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang masih berjalan. 


Cara berpikir mereka terbalik-balik dan partai politik itu kan milik publik bagaimana mungkin pakai atribut partai dilarang harusnya bersyukur jika pakai atribut.


RusdiansyahRusdiansyah saat diwawancarai Cory Olivia di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Selfiana)

“Kubu AHY kan sudah melayangkan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti yang kita ketahui apa yang dilakukan oleh klien saya adalah melawan kekuasaan yang sah. Kemudian mereka cabut gugatan itu, dan ajukan lagi gugatan tersebut pada 12 kader,” ujar Rusdiansyah saat diwawancarai Tagar TV, Jumat, 23 Juli 2021.

Kubu AHY menginginkan agar ke-12 kader tersebut tidak lagi memakai atribut partai. Rusdiansyah mengatakan bahwa kubu AHY lah yang tidak memahami hukum, karena mereka sebelumnya sudah melakukan gugatan di PN Jakarta Pusat, kemudian masih mengirim juga somasi terbuka setelahnya. 

“Cara berpikir mereka terbalik-balik dan partai politik itu kan milik publik bagaimana mungkin pakai atribut partai dilarang. Harusnya bersyukur jika pakai atribut dipakai, menurut saya cara berpikirnya itu menyesatkan,” katanya.

Rusdiansyah mengaku menyayangkan cara pikir dari kubu AHY yang menurutnya itu aneh dan menyesatkan, karena menurutnya partai politik adalah bentuk untuk publik. 

“Saya ingatkan ya Mehbob menampar dirinya sendiri dan wajah SBY. Karena SBY selalu mengajarkan kita ketika beliau menjadi Presiden, untuk setiap persoalan anak bangsa kita serahkan kepada hukum. Justru mereka tidak paham hukum,” ucapnya.

Rusdiansyah menilai bahwa kubu AHY telah menyampaikan hal-hal yang tidak benar, karena menurutnya hasil laporan Kubu Moeldoko masih melakukan upaya hukum di PTUN atas penolakan DPP Partai Demokrat. 

“Mari kita berkata-kata sesuai fakta hukum, jangan buat kata-kata yang tidak berdasar karena itu kasihan dan memalukan. Apalagi teman-teman adalah anak muda calon pemimpin bangsa,” ujarnya. 

(Selfiana)

Berita terkait
Pengamat Ini Dukung Penuh KSP Moeldoko Polisikan ICW
Dalam situsi krisis dan sensitif di tengah pandemi Covid-19 saat ini, untuk tidak membuat opini dan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Pengamat: Moeldoko Punyak Hak untuk Gugat ke PTUN
Kata Fernando, langkah Partai Demokrat pro Moeldoko ke PTUN adalah bagian dari ketaatan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang
Demokrat: Gugatan PTUN Moeldoko Tak Berdasar Hukum
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan bahwa gugutan PTUN Moeldoko tidak punya kedudukan hukum untuk menggugat Menkumham.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.