Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyarankan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak dihentikan.
Menurutnya, langkah yang harus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah mensosialisasikan RUU ini kepada para tokoh dan orang-orang berpengaruh di Tanah Air.
Jadi kesannya kebijakannya top-down, bukan bottom-up. Harusnya dari masyarakat dulu naik ke atas. Karena kalau dari bawah berarti kemungkinan polemiknya kecil
"Kalau menurut saya disosialisasikan dulu, dikomunikasikan ke masyarakat, kemudian yang ketiganya diedukasi," katanya dihubungi Tagar, Kamis, 18 Juni 2020.
Baca juga: Fadli Zon Sebut RUU HIP Cermin Logika Awut-Awutan
Pandangannya, DPR sebaiknya melibatkan berbagai unsur dan lapisan masyarakat sebelum membahas dan menetapkan RUU HIP. Dia mencontohkan, seperti halnya dahulu perumusan ideologi Pancasila dengan melibatkan berbagai entitas yang ada di Indonesia.
Dia berpendapat, RUU HIP menjadi polemik lantaran partisipasi publik yang sangat minim. Hal itu menurutnya lantaran sosialisasi dari anggota dewan kurang maksimal.
"Jadi kesannya kebijakannya top-down, bukan bottom-up. Harusnya dari masyarakat dulu naik ke atas. Karena kalau dari bawah berarti kemungkinan polemiknya kecil," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR memutuskan menunda pembahasan RUU HIP. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan informasi tersebut dalam cuitan di akun Twitternya, Selasa, 16 Juni 2020.
Baca juga: Pernusa Dukung Penuh Pembentukan RUU HIP oleh DPR
"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata Mahfud.
Dia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang fokus dalam menghadapi pandemi wabah Covid-19 yang belum berkesudahan. []