Medan - Seluruh jenazah korban coronavirus atau Covid-19 tidak diperbolehkan untuk diberikan pegawet atau diformalin dan harus dimakamkan paling lama empat jam meninggal dunia.
Selain itu, keluarga pasien yang meninggal dunia disebabkan Covid-19 tidak dikenakan biaya, mereka hanya diminta untuk membawa kain kafan (khusus muslim) dan membawa peti mati.
Jenazah sudah dinyatakan positif dan yang belum, akan diberlakukan sama proses pemakamannya. Pihak keluarga maupun perwakilan hanya diperbolehkan untuk melihat jenazah terakhir kalinya dan dengan waktu yang telah ditentukan.
Kapala Unit Tim Kedokteran Kehakiman dan Pemulasaran Jenazah di RSUP Haji Adam Malik Medan dr Nasib M Situmorang, mengatakan itu kepada Tagar di kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan pada Kamis, 16 April 2020.
"Setiap jenazah suspek corona diberlakukan sama untuk proses pemakamannya, tujuan jika nantinya jenazah itu benar-benar positif Covid-19, tidak akan menyebarkan virus ini kepada yang lain. Setiap jenazah paling lama dikuburkan selama empat jam tidak boleh lebih dari itu. Jenazah juga tidak boleh diformalin," kata Nasib.
Tim Kedokteran Kehakiman dan Pemulasaran Jenazah di RSUP Haji Adam Malik Medan bekerja setelah ada yang dinyatakan meninggal. Kemudian, mereka jugalah yang membersihkan jenazah, membungkus, mengkafani dan memasukkan jenazah ke dalam peti mati.
Jadi kita sifatnya berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga jenazah
"Keluarga pasien kita minta untuk menyediakan kain kafan bagi yang muslim dan peti mati bagi yang beragama Kristen. Kita bekerja setelah ada yang meninggal, dua orang akan membersihkan jenazah, lalu mengkafani, membungkusnya dengan plastik agar tidak masuk air, lalu kedua ujungnya diikat dan dimasukkan ke dalam peti dan dipaku," katanya.
Nasib menyebut, untuk yang beragama Kristen jika ingin memakaikan pakaian atau jas terhadap jenazah, silakan dibawa, dan akan dipasang timnya.
Selain itu, tim memperbolehkan keluarga jenazah suspek corona untuk melihat jenazah untuk yang terakhir kali dan diberikan waktu sesuai dengan aturan.
Seluruh pasien suspek corona yang meninggal di RSUP Haji Adam Malik jenazahnya akan dimakamkan di Pemakaman Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Karena itu merupakan tempat yang disediakan oleh pemerintah.
"Jenazah tidak boleh dimakamkan lebih dari empat jam. Pernah ada jenazah positif Covid-19, meninggal di Rumah Sakit Haji Adam Malik, asalnya dari Kota Padangsidempuan. Akhirnya jenazah itu dimakamkan di Simalingkar B, karena jarak Kota Medan ke sana (Padangsidempuan) sudah lebih dari empat jam, makanya kita berikan penjelasan kepada pihak keluarga, akhirnya mereka bisa menerimanya dan jenazah langsung dimakamkan," ucapnya.
Apakah seluruh pasien suspek corona yang meninggal di Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan wajib dimakamkan di Pemakaman Simalingkar B? dr Nasib menyebut bahwa itu disediakan pemerintah untuk jenazah khusus untuk itu.
"Jadi kita sifatnya berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga jenazah, kita beri penjelasan kepada mereka terkait dengan status Covid-19 ini. Selama ini, tidak ada yang keberatan terkait dengan pemakaman jenazah itu. Sampai saat ini, sudah ada enam jenazah yang dimakamkan di Pemakaman Simalingkar B. Salah satunya pasien berusia 2,5 berstatus PDP," ungkapnya.[]