Pinrang - Polres Pinrang meringkus dua orang guru honorer dan seorang penjaga sekolah karena terlibat dalam pencabulan anak laki-laki di bawah umur di lingkungan pesantren atau sekolah MTS DDI Patobong, Katteong, Samaenre, Kecamatan Mattiro Somoe, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Predator anak yang ditangkap ini masing-masing, Mansur, 32 tahun, guru honorer, Abd Majid, 55 tahun, guru honorer dan Fadli Azis alias Genta, 29 tahun, penjaga pesantren.
Mereka mencabuli korban dengan cara memegang alat kelaminnya menggunakan tangan dan pelecehan lainnya.
Mereka berhasil ditangkap di lingkungan sekolah pesantren pada Kamis, 19 November 2020 malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Pinrang, Mansur dan Fadli ditangkap di kompleks pesantren MTS DDI dan Madjid ditangkap di rumahnya di Patobong.
"Setelah menerima laporan dari P2TP2A Pinrang terkait pencabulan santri laki-laki di pesantren, kami langsung bergerak dan menangkap para pelaku," kata Dharma, Jumat 20 November 2020.
Di hadapan petugas, mereka ini mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada sejumlah santri laki-laki di asrama pesantren. Mereka lakukan aksi pencabulan itu telah berlangsung sejak 23 Oktober 2020, lalu.
"Mereka mencabuli korban dengan cara memegang alat kelaminnya menggunakan tangan dan pelecehan lainnya," bebernya.
Ketiga pelaku predator anak di lingkungan pesantren tersebut, kini telah diamankan di Mako Polres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para korban sementara didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk dilakukan pemulihan trauma. []