Makassar - Dampak penyebaran virus Corona di Kota Makassar mengakibatkan Pengadilan Negeri Makassar harus menggelar sidang dengan sistem online agar tidak mengumpulkan banyak orang di dalam ruang persidangan.
Persidangan online ini dilakukan dalam lingkungan Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan adanya surat edaran dari Mahkama Agung tentang pencegahan penyebaran virus Corona. Hal ini pun akan dilakukan oleh PN Makassar dalam menggelar sidang-sidang tertentu nantinya.
Jadi sidang pidana saat ini bisa dilakukan dengan video conference dengan majelis hakimnya tetap di pengadilan, jaksanya berada di kantor kejaksaan dan terdakwanya berada di rutan.
Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang online ini akan dilakukan hanya untuk sidang-sidang tertentu, diantaranya sidang perdata, sidang pidana umum maupun sidang korupsi yang nantinya akan digelar untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Jadi sidang pidana saat ini bisa dilakukan dengan video conference dengan majelis hakimnya tetap di pengadilan, jaksanya berada di kantor kejaksaan dan terdakwanya berada di rutan. Ini untuk menghindari kontak langsung yang dapat menimbulkan penyebaran virus Corona,” kata Bambang, Senin 30 Maret 2020.
Sidang menggunakan video conference ini kata Bambang, untuk pertama kalinya dilaksanakan. Nantinya akan juga digunakan pada sidang pidana khusus korupsi. Namun lanjut Bambang bahwa sidang online ini hanya dalam keadaan darurat saja dilaksanakan seperti yang terjadi saat ini akibat penyebaran virus Corona.
“Nanti kami akan melihat bagaimana perkembangan lanjut dari pemerintah, terhadap wabah Covid-19 ini. Apakah nanti akan diperpanjang masa tanggap darurat atau diwaktu-waktu tertentu akan dikembalikan ke persidangan semula,” ungkapnya.
Persidangan dengan sistem online kata Bambang, baru dilaksanakan hari ini dengan menggelar sidang pidana umum sekaligus percobaan untuk sidang-sidang lainnya nanti. Artinya pihak kejaksaan dan pengadilan sudah siap melaksanakan sidang online.
“Tentunya sidang online ini ada plus dan minesnya. Dimana kendalanya tadi terdapat pada kendala audionya. Tetapi mulai hari ini Pengadilan Negeri Makassar sudah siap melaksanakan sidang online dengan membentuk ruangan tersendiri untuk sidang tersebut,” ujarnya. []