Kurir 70 Kg Sabu Pingsan di Pengadilan Negeri Binjai

Seorang terdakwa kasus penyelundupan 70 kilogram sabu pingsan saat akan kembali ke Lembaga Permasyarakatan Klas 2A Binjai.
Terdakwa kasus pemasok 70 Kg sabu, AL pingsan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, Sumatera Utara, rabu, 26 Februari 2020. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Binjai - Suasana di Pengadilan Negeri Kota Binjai, Sumatera Utara mendadak heboh. Seorang terdakwa kasus penyelundupan 70 kilogram (Kg) sabu, AL, 54 tahun, pingsan saat akan kembali ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2A Binjai, Rabu, 26 Februari 2020.

Petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Binjai dan kepolisian berusaha menyadarkan AL dengan memercikkan air ke wajah pria yang tinggal di Desa Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat tersebut.

Sepanjang persidangan saat mendengar nota pembelaan (pledoi), AL terus mengusap air matanya. Dia bahkan menunduk kepada majelis hakim yang diketuai Dedi, agar dia tidak dihukum mati.

Selain pledoi yang dibacakan penasihat hukumnya, AL juga memberi sepucuk kertas tulisan tangannya kepada hakim. "Saya tidak tahu apa-apa tentang semua (kasus) ini pak hakim," kata AL menangis dan tertunduk.

Bahkan, setelah sidang selesai pun, AL terus menangis. Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui, kalau di dalam ban yang dibawanya itu terdapat 70 Kg sabu.

Pingsan di PN BinjaiTerdakwa kasus pemasok 70 Kg sabu, AL dan IS saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu, 26 Februari 2020. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

"Bantu aku, Bu. Aku tidak tahu sabu itu. Masih ada istri dan anak-anakku yang harus kuhidupi. Tolong aku ya Allah. Aku tidak tahu tentang semua ini. Aku hanya diajak dan disuruh membawa mobil," sebutnya, menangis saat kembali ke sel tahanan dan memegang jeruji besi.

Begitu fakta dan dilemanya hukum pidana di Indonesia, selalu kurir menjadi korban

Selain AL, terdakwa lainnya, IS, 74 tahun, juga menangis meminta agar hakim meringankan hukumannya. Kakek 15 cucu itu juga mengaku saat ini, dia sedang sakit-sakitan.

"Saya berharap pak hakim meringankan hukuman saya. Jangan hukum mati, Pak," ujar IS di hadapan penasihat hukum mereka, Evaria dan Tengku Fitra Yuvina.

Dalam pledoinya, kedua penasihat hukum terdakwa meminta agar AL dan IS dihukum 10 tahun penjara. Mengingat, bahwa kedua terdakwa merupakan korban.

Pingsan di PN BinjaiTerdakwa kasus pemasok 70 Kg sabu, AL menangis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu, 26 Februari 2020. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Mereka menambahkan, pihak kepolisian sangat sulit menangkap bandar dan selalu menangkap kurir narkoba. Sementara bandar narkoba pemilik 70 Kg sabu, ADI sama sekali tidak tersentuh hukum.

"Begitu fakta dan dilemanya hukum pidana di Indonesia, selalu kurir menjadi korban. Pemilik barang bernama ADI sampai sekarang tidak tersentuh hukum," kata dua wanita tersebut.

Usai mendengar pledoi kedua terdakwa, majelis hakim kembali mengundurkan jadwal sidang hingga Senin, 2 Februari 2020 mendatang. "Agendanya mendengar jawaban jaksa atas pledoi terdakwa," kata Dedi.

Sebelumnya, JPU Benny Surbakti menuntut AL dan IS agar dihukum mati atas perbuatan mereka yang membawa 70 kg sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam tiga ban besar yang diangkut menggunakan mobil Grandmax BK 8025 PK di Jalan Megawati, Kota Binjai pada Agustus 2019 silam.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []

Berita terkait
Simpan Ganja, Kakek 11 Cucu Digendong ke PN Binjai
Seorang pria masuk ruang sidang sambil menggendong pria lanjut usia yang mengenakan rompi merah bertulis tahanan Kejaksaan Negeri Binjai.
Pemasok 70 Kg Sabu di Binjai Dituntut Hukuman Mati
Dua terdakwa penyelundupan sabu-sabu di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dituntut hukuman mati.
Tubuh Seorang Bocah di Binjai Hancur Ditimpa Truk
Bocah berumur 6 tahun tewas setelah sebuah truk bermuatan kerikil menimpa odong-odong yang ditumpanginya di Kota Binjai.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.